Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

Identitas PNS yang Memukul dan Menanduk Penjual Martabak Viral, Sudah Dilaporkan ke Polisi

video seorang pria berpakaian ASN memukul dan menanduk pedagang viral beredar di grup WhatsApp di Bandar Lampung

Editor: muslimah
instagram/@ndorobei.official
PNS yang menjadi pelaku pemukulan tukang martabak di Bandar Lampung bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran. 

TRIBUNJATENG.COM - Identitas PNS yang memukul dan menanduk tukang martabak di Bandar Lampung terungkap.

PNS ini bertugas di Dinas Kesehatan (Dinkes) Pesawaran.

Atas aksinya tersebut, ia sudah dilaporkan ke polisi oleh penjual martabak.

Selain itu Inspektorat menyebut yang bersangkutan terancam sanksi disiplin.

Baca juga: Detik-detik Seorang Ibu Lindungi Anaknya yang Dikeroyok oleh Oknum Perguruan Silat di Tulungagung

Kepala Inspektorat Kabupaten Pesawaran Singgih Febriantoro membenarkan, PNS yang terekam memukul pedagang martabak itu adalah ASN di Kabupaten Pesawaran.

Menurut Singgih, dari hasil penyelidikan internal, PNS tersebut berinisial MI dan menjadi pegawai aktif di Dinkes Pesawaran.

"Benar, yang bersangkutan adalah (inisial) MI yang dinas di Dinkes Pesawaran," kata Singgih melalui pesan WhatsApp, Senin (6/2/2023) pagi.

Singgih mengaku sudah melihat rekaman video pemukulan yang viral di berbagai media sosial tersebut.

Dari hasil penyelidikan internal, Singgih mengakui adanya dugaan pelanggaran yang telah dilakukan oleh MI.

"Ada indikasi pelanggaran atas kewajiban seorang ASN," kata Singgih.

Dia pun menyayangkan MI tidak bisa menahan emosinya dan berujung tindak kekerasan itu.

Menurut Singgih, sebagai ASN seharusnya pelaku mampu menunjukkan integritas, ketauladanan sikap, moral dan berperilaku baik dalam bermasyarakat.

"Bukan hanya wajib menjalankan tugas kedinasan, seorang ASN seharusnya berperilaku baik di lingkungan kerja dan masyarakat," kata Singgih.

Atas tindak kekerasan yang tak patut dicontoh itu, Singgih mengatakan pelaku bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

"Kita akan segera panggil dan proses sanksi kepada yang bersangkutan sesuai ketentuan peraturan," kata Singgih.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved