Berita Kudus

Detik-detik Mobil Angkut Rokok Ilegal Masuk Parit Dikejar Petugas Bea Cukai Kudus

Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada, Senin (6/2/2023).

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rival al manaf
Istimewa
Mobil Pembawa Rokok Ilegal Masuk Parit saat kejar-kejaran dengan Bea Cukai Kudus /Bea Cukai Kudus 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Aksi kejar-kejar mobil pengangkut rokok ilegal dengan tim gempur rokok ilegal Bea Cukai Kudus terjadi pada, Senin (6/2/2023).

Mobil minibus tersebut mengangkut sebanyak 52.000 batang rokok ilegal berjenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim di Desa Tunggulpandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan mengatakan bahwa tim sebelumnya melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Welahan-Demak.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menemukan sarana pengangkut sesuai dengan yang diinformasikan sedang melaju di jalan lingkar Demak sehingga dilakukan pengejaran dan pemeriksaan. 

"Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 1 (satu) bale rokok jenis SKM dengan merek Flash BOLD tanpa dilekati pita cukai dan 18 (delapan belas) bale rokok jenis SKM dengan merek Djati BOLD dan Seven dilekati pita cukai yang diduga palsu," ucapnya saat ditemui, Rabu (8/2/2023).

Perkiraan nilai barang rokok ilegal sebesar Rp65.260.000. dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp44.727.540.

“Penindakan kali ini diwarnai dengan aksi kejar-kejaran yang mengakibatkan sopir dan kernet mobil melarikan diri saat mobil terperosok masuk ke selokan atau parit," ujarnya.

Sarana pengangkut beserta seluruh rokok ilegal tersebut dibawa ke Kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved