Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

BPJS Ketenagakerjaan Semarang Pemuda Sosialisasikan Program ke Pekerja Informal Sekitar PT SAMI

BPJAMSOSTEK Semarang Pemuda berupaya meningkatkan kepesertaan bagi pekerja informal.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Idayatul Rohmah
Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di sekitar PT SAMI, Rabu (8/2/2023). Penyerahan kartu peserta itu merupakan bagian dari CSR PT SAMI untuk 20 orang. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Semarang Pemuda berupaya meningkatkan kepesertaan bagi pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau informal.

Hal itu di antaranya dengan gencar melakukan sosialisasi dan juga mengajak perusahaan untuk turut berpartisipasi dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rentan lingkungan sekitar.

Sosialisasi kali ini dilakukan kepada pekerja di sekitar PT Semarang Autocomp Manufacturing Indonesia (SAMI), Rabu (8/2/2023). Adapun dalam sosialisasi itu juga sekaligus dilakukan penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan dari CSR PT SAMI.

CSR itu diberikan kepada 20 pekerja BPU dengan pembayaran ditanggungkan selama 1 tahun (Januari-Desember 2023).

"Dengan kepesertaan ini, tenaga kerja BPU terlindungi pada saat mengalami risiko saat sakit. Kami sudah bisa hadir memberi jaminan ke ahli warisnya dan juga tentu membanggakan lagi program pemerintah ini adalah mensejahterakan anaknya melalui program beasiswa. Supaya kalau tulang punggung meninggal dunia, tidak ada kecemasan. Kami yakin PT sami juga mendorong sepenuhnya dan berkeinginan melindungi pekerja di luar PT SAMI untuk bisa mendapatkan jaminan sosial," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Semarang Pemuda, Multanti.

Pada saat yang sama, Tanti, panggilan Multanti mengungkapkan apresiasi kepada PT SAMI yang telah memberikan perlindungan kepada semua karyawannya.

"Insya Allah, semua yang didaftarkan menjadi tanggung jawab kami manakala terjadi risiko. Kemudian apresiasi kedua, tentu PT SAMI ini komitmen, patuh dari sisi kepesertaannya tidak ada yang tertinggal dan dari sisi iuran sangat fokus untuk menyampaikan."

Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di sekitar PT SAMI, Rabu (8/2/2023). Penyerahan kartu peserta itu merupakan bagian dari CSR PT SAMI untuk 20 orang.
Penyerahan simbolis Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja informal di sekitar PT SAMI, Rabu (8/2/2023). Penyerahan kartu peserta itu merupakan bagian dari CSR PT SAMI untuk 20 orang. (Tribun Jateng/Idayatul Rohmah)

"Dengan 'ayo bersama-sama melindungi masyarakat sekitar', itu yang menjadi kebanggaan kami. Upaya implementasi bersama dengan pemerintah dalam hal ini regulasinya sudah diterbitkan melalui surat edaran Disnaker, yang mengajak masyarakat di lingkungan kita untuk dipastikan perlindungannya dalam hal jaminan sosial," terangnya.

Presiden Direktur PT SAMI, Nozomi Kawasaki pada saat sama menyebutkan, SAMI bisa berusaha dan menjalankan bisnis selama ini tidak lepas dari peran dan kerja sama masyarakat sekitar.

Menurutnya, memberikan rasa aman kepada masyarakat sekitar sudah menjadi tugas perusahan.

"Tentunya kami menyadari untuk memberikan rasa aman kepada seluruh karyawan dalam bekerja sudah menjadi tugas perusahaan. Harapan ke depannya mohon bantuan untuk mensupport usaha yang dilakukan," katanya melalui penerjemah bahasa Jepang.

Turut hadir pada kesempatan itu Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno menambahkan, upaya yang dilakukan PT SAMI ini patut diapresiasi.

Kedepan, ia berharap lebih banyak lagi inisiasi perusahaan untuk memastikan perlindungan sosial bagi lingkungan sekitar.

"Kalau sudah dijamin BPJS Ketenagakerjaan seperti ini, orang akan fokus mencari nafkah. Mereka ayem 'tenang', tidak deg-degan. Sekarang (CSR) diberikan untuk 20 orang, semoga ke depan lebih banyak lagi," ujarnya.

Satu di antara peserta, Sukarno (72) menyebutkan, ia yang sehari-hari menjaga Musala dan berjualan aksesoris di sekitar PT SAMI itu menyatakan penting untuk mendapat jaminan sosial.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved