Berita Kudus

Selain Dapat Honorarium, Guru Madrasah di Kudus Diikutsertakan Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Pemkab Kudus upayakan tiap guru swasta terlindungi dengan ikut BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: sujarwo
Tribun Jateng/Rifqi Gozali
Sosialisasi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk para guru swasta di Setda Lantai 4 Kudus, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Selain memberikan tunjangan dalam bentuk honor kesejahteraan kepada guru swasta, Pemerintah Kabupaten Kudus juga mengupayakan agar setiap guru swasta terlindungi dengan mengikutsertakan mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Diikutsertaannya para guru swasta sebagai peserta jaminan sosial tersebut sebagai pelangkap agar guru swasta merasa tenang.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Syafi’i, mengatakan, guru swasta yang menerima manfaat tunjangan dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tersebut merupakan guru di bawah naungan Kementerian Agama atau guru madrasah. Mereka terdaftar sebagai peserta jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan peserta jaminan kematian (JKM).

Masing-masing guru swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus membayar premi sebesar Rp 16 ribu. Premi tersebut dibayarkan secara mandiri oleh guru swasta atau akumulatif melalui sekolah masing-masing.

“Jadi para guru swasta menerima honor dari pemerintah kabupaten kemudian mereka harus bayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” kata Syafi’i.

Pembayaran premi bisa dilakukan setiap bulan. Kalau tidak, kata Syafi’i, premi bisa dibayarkan tiga bulan sekali.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh (Tribun Jateng/Rifqi Gozali)

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus, Muhammad Riadh, mengatakan, sampai akhir 2022 dari jumlah 6.407 guru swasta yang mendapat tunjangan dari pemerintah daerah, 4.393 guru terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Atau sekitar 80 persen guru swasta penerima tunjangan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun ini ada potensi penambahan peserta dari guru swasta, sebab ada tambahan sebanyak 1.713 guru swasta yang bakal mendapat tunjangan dari pemerintah daerah. Dari jumlah itu kontan kepesertaan otomatis bakal bertambah.

Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kudus dengan pemerintah daerah setempat ini disambut positif oleh Riadh. Pasalnya peserta yang terdaftar sebagai peserta akan terjamin dan bisa menerima manfaat dari premi yang dibayarkan setiap bulan.

“Kami berharap para guru swasta bisa terdaftar sebagai peserta agar terlindungi. Kerja sama dengan pemerintah daerah ini harapannya terus berlanjut,” kata dia. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved