Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purworejo

Badut Jalanan Purworejo Dijerat Pasal Berlapis Usai Bacok Temannya, Karena Kedapatan Bawa Narkoba

Badut jalanan TS (35) yang menjadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo dijerat pasal berlapis karena memiliki narkoba.

Editor: raka f pujangga
KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO
Badut jalanan yang jadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo ternyata membawa dan mengkonsumsi Narkoba. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOREJO - Badut jalanan berinisial TS (35) yang menjadi tersangka kasus pembacokan rekan seprofesinya di Purworejo dijerat pasal berlapis.

Pasalnya, pelaku ternyata membawa dan mengonsumsi Narkoba.

TS diketahui menyimpan dan mengkonsumsi Narkoba merek Alprazolam.

Baca juga: Positif Narkoba, 65 Tenaga Honorer Asal Lhokseumawe Diputus Kontrak

Hal itu diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut kepada tersangka TS (35) ini merupakan warga Menteng Jakarta.

Kasi Humas Polres Purworejo AKP Yuli Monasoni menjelaskan, Satres Narkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan terhadap TS (35) warga Jakarta yang membawa Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir.

"Kejadian ini bermula dari perkara penganiayaan yang dilakukan oleh TS sendiri terhadap temannya. Pada saat diamankan oleh Satreskrim Polres Purworejo, ditemukan Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam sebanyak 6 Butir di tas pinggang," kata Yuli Munasoni pada keterangan resminya, Jumat (10/2/2023).

Diketahui sebelumnya TS melakukan penganiayaan terhadap rekan seprofesinya yang juga sebagai badut jalanan dengan cara membacok.

Selanjutnya TS melarikan diri namun dapat di amankan oleh Satreskrim Polres Purworejo.

TS diketahui mendapatkan barang haram tersebut sebelum datang di Purworejo.

Saat ini Satres Narkoba melakukan penyitaan barang bukti berupa 6 butir Pil jenis Psikotropika merk Alprazolam dan 1 buah tas selempang milik tersangka.

Yuli menambahkan, TS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja memiliki, menyimpan dan membawa Psikotropika sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100 juta," kata dia.

Baca juga: Belum Ada Kapoknya, Residivis Pengguna Narkoba Kembali Curi Motor, Pelaku Warga Banjarnegara

Selain dilakukan penyidikan dalam perkara Penganiayaan, Satresnarkoba Polres Purworejo pun melakukan penyidikan perkara menyimpan, memiliki dan atau membawa Psikotropika terhadap TS.

Akibatnya 2 penyidikan terhadap TS dilakukan.

Selain penganiayaan TS juga disidik atas perkara Narkoba. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved