Berita Kudus
Nikah di Luar Kantor KUA Masih Jadi Tren di Gebog Kudus, Ini Beragam Faktor Alasan Menurut Arifin
KUA Gebog Kudus: nikah di KUA gratis selama dilangsungkan saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 (setiap Senin-Kamis).
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus mencatat, sepanjang Januari 2023 sudah ada 6 pasangan yang melangsungkan akad nikah di KUA.
Jumlah tersebut belum termasuk data pernikahan pada Februari 2023.
Kepala KUA Gebog Kudus, Isfa' Arifin mengatakan, saat ini tren menikah di wilayah Kecamatan Gebog masih didominasi pernikahan di luar kantor.
Dia menyebut, pada 2022, tercatat ada 824 pasangan yang melangsungkan pernikahan melalui KUA Gebog.
Sekira 15 persen atau sekira 200 pasangan di antaranya melangsungkan akad nikah di KUA.
Baca juga: Kisah Pasangan Wibowo & Lailatul Datangi KUA Kudus dengan Mengendarai Sepeda Motor untuk Menikah
Pihaknya menilai, tren menikah di luar KUA masih diminati warga Gebog.
Meskipun ada sejumlah pasangan yang memilih KUA sebagai tempat ijab dan kabul pernikahan karena beberapa faktor.
Di antaranya faktor ekonomi dan tempat yang kurang representatif.
"Memang ada pasangan yang melangsungkan pernikahan di KUA, namun masih didominasi nikah di luar kantor," terangnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/2/2023).
Isfa' Arifin menjelaskan, 44 pasangan sudah tercatat melangsungkan pernikahan melalui KUA Gebog sepanjang Januari 2023.
Enam di antaranya melakukan ijab dan kabul di KUA.
Kata dia, mayoritas didominasi usia 21 tahun ke atas.
Sebagian usia 19-21 tahun dan ada 1 perempuan dengan usia di bawah 19 tahun.
Baca juga: Rektor IAIN Kudus Kukuhkan Istrinya Sebagai Guru Besar Ilmu Hadis
Penghulu KUA Gebog, Syarifuddin menambahkan, berdasarkan data, jenjang pendidikan calon mempelai laki-laki didominasi SMA sederajat 24 orang, SMP sederajat 12 orang, S1-S3 5 orang, dan SD sederajat ada 3 orang.
Sementara mempelai perempuan didominasi jenjang pendidikan SMA sederajat 24 orang, S1-S3 10 orang, SD sederajat 6 orang, dan SMP sederajat 4 orang.
"Kalau yang nikah di KUA, rata-rata karena faktor ekonomi hingga tempat kurang representatif."
"Karena jika nikah di KUA, bakal difasilitasi tempat untuk akad nikah," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (10/2/2023).
Dia menyebut, nikah di KUA tidak dipungut biaya berapapun, artinya Rp 0 persen.
Sementara nikah di luar kantor KUA dikenakan biaya nikah Rp 600.000.
"Kalau nikah di luar kantor, nanti dapat kode biling, pembayarannya bisa lewat kantor pos atau perbankan."
"Setelah ada bukti pembayaran, baru kami proses buku nikahnya," terang dia.
Baca juga: RSUD dr Loekmomo Jadi Kudus Jalani Akreditasi, Hartopo Harap Pelayanan Terus Ditingkatkan
Syarifuddin menyebut, nikah di KUA gratis selama dilangsungkan saat jam kerja mulai pukul 07.30 hingga pukul 16.00 (setiap Senin-Kamis).
Dan pukul 07.30 -16.30 ketika Jumat.
Namun, mayoritas waktu yang dipilih adalah pukul 08.00 hingga pukul 10.00.
Menurut dia, nikah di KUA biasanya dilakukan secara sederhana, karena umumnya hanya dihadiri oleh keluarga mempelai.
Namun demikian, lanjut Syarifuddin, nikah di luar KUA mendapatkan fasilitas dimana mempelai bisa menentukan waktu pernikahan sesuai keinginan dan petugas mendatangi langsung.
Selain itu, nikah di luar kantor memiliki waktu yang fleksibel.
Artinya bisa berlangsung di waktu libur atau di luar hari kerja.
"Petugas juga tidak diperkenankan meminta biaya apapun."
"Soal waktu, nikah di luar kantor jadi prioritas," tuturnya. (*)
Baca juga: Kronologi Pemotor Wanita Tewas Terlindas Truk Karena Menyalip Dari Kiri di Jalan Siliwangi Semarang
Baca juga: TPP ASN Pemkot Semarang Cair Lebih Cepat 2 Bulan Dibandingkan Tahun Lalu
Baca juga: Hasil Akhir Skor 1-1 Bali United Vs Persib Bandung, Pertontonkan Kualitas Strategi Teco Vs Milla
Baca juga: Pengakuan Kelompok Klitih Beraksi Demi Solidaritas di Titik Nol Kilometer Yogyakarta
Pemkab Kudus Siap-siap Sulap eks Stasiun Wergu Jadi Pusat Kuliner, Pengelolaan Tunggu Investor |
![]() |
---|
Nida Saidatul Iza Anggota PAW DPRD Kudus, Dorong Generasi Milenial Makin Melek Politik |
![]() |
---|
Beda Nasib dengan Pati, Kenaikan PBB-P2 di Kudus Hanya 10-30 Persen, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Warga Kudus Tak Perlu Khawatir, Ini Solusi Bupati Samani Jika Kepesertaan BPJS Sudah Nonaktif |
![]() |
---|
Sosok Nida Saidatul Iza Anggota DPRD Kudus Hasil PAW, Alumnus Undip Berusia 25 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.