Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pemilu 2024

Sah! Berikut Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Blora Sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora

Penulis: ahmad mustakim | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA/AHMAD MUSTAKIM
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Berikut adalah pembagian daerah pemilihan (dapil) dan jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum 2024.

Dalam PKPU No. 6 Tahun 2023 ini ada 6 pasal yang mengatur daerah pemilihan dan jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota ; Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, yang digunakan dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

PKPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023 di Jakarta.

Dan tertandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.

Adapun Dapil DPRD Kabupaten Blora dengan jumlah kursi sebanyak 45 kursi.

Total Kabupaten Blora memiliki 16 kecamatan. Total ada 295 desa/kelurahan yakni 271 desa dan 24 kelurahan. 

Berikut untuk daerah pemilihan Blora 1 dengan per dapil sebanyak 11 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Jiken
2. Jepon
3. Blora
4. Bogorejo

Daerah pemilihan Blora 2 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Kedungtuban
2. Cepu
3. Sambong

Daerah pemilihan Blora 3 dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Jati
2. Randublatung
3. Kradenan

Daerah pemilihan Blora 4 dengan per dapil sebanyak 8 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Kunduran
2. Todanan
3. Japah

Daerah pemilihan Blora 5 dengan per dapil sebanyak 9 kursi. Dapil tersebut meliputi kecamatan :
1. Tunjungan
2. Banjarejo
3. Ngawen.
(kim)

Baca juga: Saber AKI-AKB di Pekalongan Terus Dimasifkan

Baca juga: Polisi Pastikan Pistol Di Samping Jasad Wanita di Penjaringan Jakarta Adalah Milik Korban

Baca juga: SAH! Berikut Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPRD Provinsi Jawa Tengah Sesuai PKPU 6 Tahun 2023

Baca juga: Daftar 5 Weton dengan Sifat Paling Malas Menurut Primbon Jawa

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved