Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Razia di 6 Titik, Polresta Solo Kandangkan 286 Sepeda Motor Berknalpot Brong

Polresta Solo mengandangkan ratusan sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (11/2/2023) malam. Sepeda motor berknalpot brong tersebut dikandangkan saat d

Penulis: Muhammad Sholekan | Editor: m nur huda
Dok Polresta Solo
Personel Satlantas Polresta Solo saat mengamankan kendaraan berknalpot brong pada razia yang digelar dalam rangka Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Simpang Gendengan, Sabtu (11/2/2023) malam. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO - Polresta Solo mengandangkan ratusan sepeda motor berknalpot brong, Sabtu (11/2/2023) malam.


Sepeda motor berknalpot brong tersebut dikandangkan saat digelarnya razia Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.


Dari data yang diterima Tribun Jateng, Minggu (12/2/2023) Polresta Solo mengandangkan 286 sepeda motor berknalpot brong.


Kabagops Polresta Solo, Kompol Sutoyo menyampaikan, dalam rangka operasi tersebut Polresta Solo melaksanakan razia di 6 titik.

 “Kegiatan (razia) rutin yang ditingkatkan juga sekaligus bersamaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023. Untuk sasaran penindakan knalpot brong yang membuat bising telinga pengguna jalan lainnya," ucapnya.

Dia menjelaskan, razia dimulai pukul 21.30 sampai 23.00 WIB. Untuk rincian lokasi dan kendaraan yang dikandangkan yaitu, 232 unit yang digelar di Simpang Gendengan dan 54 unit digelar di wilayah polsek jajaran.


Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi menambahkan, pihaknya juga memberikan tindakan persuasif terhadap pengguna knalpot brong yang terjaring razia.

Menurut Iwan, upaya persuasif dilakukan dengan harapan masyarakat dapat teredukasi dan bersedia untuk mengganti knalpot sesuai standar.


“Kendaraan yang terjaring razia kami amankan di Mapolresta Surakarta dengan memberikan surat tanda tilang," jelasnya.


Iwan menjelaslan, jika pemilik hendak mengambil sepeda motornya maka diwajibkan mengganti sesuai knalpot asli.


"Selain itu juga menunjukan STNK kendaraan serta melengkapi kelengkapan yang lain,” ungkapnya.


Mantan Dirlantas Polda DIY itu menegaskan, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan melanggar Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


"Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Surakarta dan sekitarnya harus tertib berlalu lintas,” tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved