Pemilu 2024
2533 Pantarlih Lakukan Coklit ke 698 Ribu Pemilih
Sebanyak 2.533 Pantarlih mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih mulai Minggu (12/2/2023).
Penulis: khoirul muzaki | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO- Sebanyak 2.533 Pantarlih mulai melakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih mulai Minggu (12/2/2023).
Jumlah Pantarlih itu sesuai jumlah TPS Pemilu 2024 di Kabupaten Sukoharjo.
Namun berbeda dengan sebelumnya, pada Pemilu 2024 ini, dalam melaksanakan tugasnya, Pantarlih menggunakan aplikasi E-Coklit untuk memudahkan pemurakhiran data pemilih.
Pantarlih harus memiliki akun di apliksi e-coklit untuk menginput data setelah melakukan coklit manual.
E-coklit merupakan salah satu terobosan untuk menunjang kerja KPU agar lebih efektif dan efisien.
"Inovasi dan efisiensi terus didorong seiring kebutuhan masyarakat akan proses yang cepat dan efisien, "kata Suci Handayani, Komisioner KPU Sukoharjo, Senin (13/2/2023)
Melalui Aplikasi e-Coklit, pihaknya berharap, pemutakhiran data pemilih berkelanjutan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.
Meski demikian, Pantarlih masih tetap dibekali form manual dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pantarlih bertugas memastikan dan mencocokkan data yang dipegang KPU dengan data riil di lapangan.
Kemudahan aplikasi E-Coklit ini juga tidak mengurangi jumlah Pantarlih yang direkrut KPU. Menurut Suci, ada atau tidak aplikasi E-Coklit, jumlah Pantarlih sesuai jumlah TPS.
Suci mengatakan, potensi pemilih yang akan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih sebanyak 689.001 orang.
Data ini bersumber dari data hasil sinkronisasi Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) terakhir.
Untuk diketahui, Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi data Pemilih, Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu dan Pemilihan Terakhir, serta DPTLN yang disandingkan dengan DP4 serta dilakukan pencocokan dan penelitian yang dilaksanakan oleh KPU.
Dalam melakukan ini KPU Kabupaten Sukoharjo dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 PKPU 7 Tahun 2022, Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara Coklit yang dilaksanakan oleh Pantarlih. (*)
Baca juga: Hasil Babak II Skor 3-0 Persebaya Surabaya Vs PSS Sleman Liga 1, Ze Valente Bikin Mantan Menyesal
Baca juga: Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J
Baca juga: Bos Besar Narkoba Zul Peng Grik Kabur Dari Penjara, Diduga Ada Keterlibatan Orang Dalam
Baca juga: Chord Kunci Gitar Until I Found You Cover Rose Blackpink
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.