Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sukoharjo

Curi Alat Musik di Gereja Sukoharjo dan Menjualnya ke Medsos, Warga Tulungagung Ini Dibekuk Polisi

Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di gereja.

|
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo
zoom-inlihat foto Curi Alat Musik di Gereja Sukoharjo dan Menjualnya ke Medsos, Warga Tulungagung Ini Dibekuk Polisi
Tribun Jateng/Khoirul muzaki
RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur, pelaku pencurian alat musik di gereja.

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (11/1/2023) yang lalu.

Pelaku adalah RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur. 

Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa key board roland dan gitar listrik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.

Pelaku  diduga mencuri alat musik di gereja dengan cara melewati atap. 

"Karena setelah kejadian itu didapati adanya reruntuhan di atap gereja,” terang Kapolres, Senin (13/2/2023).

Alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo yang dicuri.
Alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo yang dicuri. (Tribun Jateng/Khoirul muzaki)

Setelah berhasil membawa key board roland dan gitar listrik, lanjut AKBP Wahyu, pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial.

Dari situlah akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melacak RH. 
RH berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diinterogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah.

Dengan kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved