Berita Sukoharjo
Curi Alat Musik di Gereja Sukoharjo dan Menjualnya ke Medsos, Warga Tulungagung Ini Dibekuk Polisi
Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di gereja.
Penulis: khoirul muzaki | Editor: sujarwo

TRIBUNJATENG.COM, SUKOHARJO – Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus pencurian alat musik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, pada Rabu (11/1/2023) yang lalu.
Pelaku adalah RH alias Rotex (23), warga Tulungagung, Jawa Timur.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menjelaskan, RH dibekuk Satreskrim Polres Sukoharjo, setelah mencuri alat musik berupa key board roland dan gitar listrik di Gereja Pengharapan Allah, Desa Karangmojo, Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo.
Pelaku diduga mencuri alat musik di gereja dengan cara melewati atap.
"Karena setelah kejadian itu didapati adanya reruntuhan di atap gereja,” terang Kapolres, Senin (13/2/2023).

Setelah berhasil membawa key board roland dan gitar listrik, lanjut AKBP Wahyu, pelaku kemudian menjualnya dengan memposting di platform jual beli alat musik di media sosial.
Dari situlah akhirnya Satreskrim Polres Sukoharjo berhasil melacak RH.
RH berhasil dibekuk di Denpasar Bali. Saat diinterogasi, RH akhirnya mengakui perbuatannya telah mencuri alat musik di Gereja Pengharapan Allah.
Dengan kejadian tersebut, pihak gereja mengalami kerugian sekitar Rp. 20 Juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (*)
Sritex Bangkrut, Puluhan Warung di Sekitar Pabrik Pilih Tutup |
![]() |
---|
Divonis 10 Tahun Penjara, Kepsek Pelaku Pelecehan terhadap 20 Siswa di Sukoharjo Masih Bisa Tertawa |
![]() |
---|
Pria Kartasura Sukoharjo Digeruduk Warga karena Sebar Foto Bugil Tetangga dan Minta "Jatah" |
![]() |
---|
Ular Piton Melingkar di Kandang Ayam Kagetkan Warga Sukoharjo, Damkar: Terlihat Kekenyangan |
![]() |
---|
Update Kasus Tita Digugat Rp 120 Juta, Eks Perusahaan di Sukoharjo Jelaskan Tujuan Perjanjian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.