Vonis Mati Sambo
Sakit Hati Putri Candrawathi Buat Ferdy Sambo Divonis Mati
Ferdy Sambo divonis mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Sementara itu, pengacara keluarga Yosua, Kamaruddin Simanjuntak menyebut putusan majelis hakim yang memvonis Sambo hukuman mati adalah kemenangan bagi rakyat Indonesia.
Vonis tersebut, kata dia, menandakan rakyat Indonesia telah memperoleh keadilan.
"Pertama, putusan majelis hakim ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia karena seluruh rakyat indonesia telah memperoleh keadilan," tegas dia.
Sudah tepat
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai vonis majelis hakim terhadap Sambo dan Putri sudah tepat.
Dalam vonis terhadap Sambo, Mahfud menilai bahwa hal ini tepat karena dalam kasus pembunuhan berencana, ancaman hukumannya maksimal.
"Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan," ujar Mahfud saat ditemui usai acara 'Bersholawat Mendinginkan Suhu Politik' di Duren Sawit, Jakarta Timur, Senin malam.
Terkait vonis Putri, Mahfud mengatakan bahwa dakwaan JPU semula menimbulkan polemik.
Sebab, Putri didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
"(Putri) sebagai penyerta, sebagai orang yang ikut serta. Nah karena dia ikut serta, ya wajar kalau 20 tahun," kata Mahfud. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tragis, Sakit Hati Putri Buat Ferdy Sambo Hilang Jabatan dan Divonis Mati"
Baca juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Eksekusi Tembak Hukuman Mati di Indonesia
Hari Ini Ricky Rizal dan Kuat Maruf Jalani Sidang Vonis |
![]() |
---|
Hakim Wahyu Menyatakan tidak Menemukan Ada Alasan Pemaaf dari Perbuatan eks Perwira Tinggi Polri Itu |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kata Mahfud MD: Sudah Tepat |
![]() |
---|
Alasan Hakim Meyakini Ferdy Sambo Ikut Melakukan Penembakan terhadap Brigadir J |
![]() |
---|
Detik-detik Hakim Bacakan Vonis Mati Kepada Ferdy Sambo, Hadirin Bersorak Kencang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.