Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Akhirnya Kakek Cabul Ini Ditahan, Bikin Resah Warga, Sudah Berstatus Tersangka Tapi Masih Keluyuran

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur.

Editor: deni setiawan
Youtube
ILUSTRASI korban kasus pencabulan. 

TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Seorang kakek, tersangka kasus pencabulan anak bawah umur akhirnya ditahan oleh pihak Kejari Kabupaten Madiun pada Rabu (15/2/2023).

Sebelumnya baik pihak kepolisian maupun kejaksaan memperoleh keluhan dari masyarakat lantaran kakek cabul tersebut masih bebas berkeliaran di kampung tempat tinggalnya.

Padahal, dalam kasus tersebut si kakek cabul tersebut sudah berstatus tersangka, hasil penetapan status oleh pihak Polres Madiun.

Adapun alasan polisi, si kakek tersebut mengidap penyakit jantung sehingga tak langsung ditahan meski berstatus tersangka.

Baca juga: Kisah Mistis Sopir Travel Saat Mengantarkan Gati Pendaki Asal Madiun yang Meninggal di Gunung Lawu

Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun akhirnya menahan M (70), kakek tersangka kasus pencabul anak di bawah umur.

Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Madiun.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.

Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai Rabu (15/2/2023).

“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka."

"Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.

Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan.

Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.

Baca juga: Detik-detik Evakuasi Jenazah Pendaki Perempuan Asal Madiun di Gunung Lawu, Sempat Tertunda Sehari

“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi."

"Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.

Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved