Berita Nasional
Bharada E Tak Kuasa Membendung Air Mata Dengar Vonis Hakim, Bisakah Ia Kembali Jadi Polisi?
Bharada E sendiri tak kuasa membendung air matanya mendengar vonis 1,5 tahun penjara
Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan.
Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara.
Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Mereka dinilai telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Sebagai informasi, pembunuhan berencana ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022) lalu.
| Kanwil Kemenham Jateng Perkuat Sinergi Melalui Koordinasi Teknis Analisis Produk Hukum Daerah |
|
|---|
| Buah Anggur untuk Program MBG di Sukoharjo Ditemukan Mengandung Sianida, Beruntung Belum Dikonsumsi |
|
|---|
| BREAKING NEWS, Selebgram Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Syur |
|
|---|
| Kanwil Kemenham Jateng Dorong Dunia Usaha Ramah HAM, Gandeng KADIN Wujudkan Bisnis Berkelanjutan |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Bupati Ponorogo Terjaring OTT KPK, Beberapa Pihak Ikut Diamankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Terdakwa-Richard-Eliezer-tak-kmbacakan-vonis.jpg)