Berita Regional
Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Mulai Hari Ini
Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.
TRIBUNJATENG.COM, MADIUN - Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.
Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun melakukan penahanan untuk memudahkan proses hukum.
Sebelumnya, M masih berkeliaran bebas meski Polres Madiun sudah menetapkan tersangka.
Baca juga: Keluarga Korban Resah Terduga Pelaku Pencabulan Anak Masih Berkeliaran meski Sudah Jadi Tersangka
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Kabupaten Madiun, Mustofa menyatakan, tersangka M ditahan setelah diserahkan oleh pihak kepolisian.
Penahanan tersangka dititipkan di Lapas Kelas I Madiun terhitung mulai hari ini, Rabu (15/2/2023).
“Tadi setelah dilimpahkan tahap kedua langsung diikuti dengan penahanan tersangka. Surat penahananya pun sudah ada,” kata Mustofa.
Menurut Mustofa, tersangka M ditahan untuk kelancaran jalannya persidangan kasus ini di pengadilan.
Untuk itu, penahanan tersangka M dititipkan di Lapas Kelas I Madiun.
“Kami menahan tersangka M karena syarat untuk penahanan terpenuhi. Selain itu penahanan tersangka M ini juga untuk mempermudah proses persidangan,” ungkap Mustofa.
Ia mengatakan, sebelum ditahan, tersangka M sempat dilakukan pemeriksaan di klinik Lapas Kelas I Madiun.
Hasilnya, tersangka M dinyatakan sehat sehingga dapat dilakukan penahanan.
Mustofa menuturkan, jaksa penuntut umum segera melimpahkan berkas kasus itu ke pengadilan.
Sehingga, dalam waktu dekat, sidang percabulan dengan tersangka M segera digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban di Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, mengaku resah lantaran terduga pelaku kasus asusila itu tak kunjung ditangkap polisi.
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.