Berita Regional
Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Mulai Hari Ini
Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.
Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun.
Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.
"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.
Baca juga: Kisah Pilu Remaja Korban Pencabulan Ayah Kandung, Diancam Tak Dibayari Sekolah
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto, yang dihubungi terpisah, menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung.
Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.
“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan"
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jaksa Negara Mundur, Gibran Kini Sendirian Lawan Gugatan Rp 125 Triliun |
![]() |
---|
Rekaman CCTV Ungkap Aksi Rezaldy Tewaskan Nenek 71 Tahun |
![]() |
---|
Buronan Nekat Datangi Polres Buat Laporan Kehilangan Tas, Ketahuan karena Grogi saat Ditanya Petugas |
![]() |
---|
Kelabuhi Pengurus Desa, 4 Tenaga Pendamping Desa Bertahun-tahun Korupsi Rugikan Negara Rp2,9 Miliar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.