Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Kakek 70 Tahun Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur Resmi Ditahan Mulai Hari Ini

Kakek 70 tahun berinisial M, tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur resmi ditahan mulai hari Rabu (15/2/2023) ini.

Editor: raka f pujangga
Net
Ilustrasi Pencabulan 

Sebab, M sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Sat Reskrim Polres Madiun.

Namun, M masih bebas berkeliaran di kampung halaman korban. Terlebih, antaran korban dan tersangka tinggal satu desa.

"Kami secara psikologis merasa beban. Kasus ini sudah jelas. Tapi orangnya (tersangka) masih berkeliaran. Ya ditahanlah. Kami resah. Sudah ditetapkan tersangka kok tidak ditahan,” ujar Yonatan, paman korban.

Baca juga: Kisah Pilu Remaja Korban Pencabulan Ayah Kandung, Diancam Tak Dibayari Sekolah

Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto, yang dihubungi terpisah, menyatakan, tersangka M tidak ditahan lantaran memiliki riwayat sakit jantung.

Kendati demikian, kasus ini masih jalan terus penanganannya.

“Sudah kami lakukan pemeriksaan dokter. Hasilnya ada kelainan jantung,” ungkap Danang. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sempat Berkeliaran meski Jadi Tersangka, Kakek Cabul di Madiun Akhirnya Ditahan"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved