Berita Semarang
Para Pengemudi Ojol Padati Ruang Sidang, Kasus Pengeroyokan di SPBU Semarang
Empat terdakwa kasus main hakim sendiri terhadap 2 pengeroyok ojol jalani sidang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: sujarwo
Para terdakwa dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP dakwaan pertama dan pasal 351 ayat 3 Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dakwaan kedua.
Melihat dakwaan tersebut, penasihat hukum terdakwa Sugiyono menuturkan akan melayangkan eksepsi terhadap dakwaan ketiga kliennya yakni Nugrohono Saputro, David Andriyanto, dan Herlan Muhammad Reza.
"Yang tedakwa satunya ditangani penasihat hukumnya sendiri," tuturnya.
Menurutnya, para kliennya tersebut hanya mengamankan diri. Selain itu kliennya berusaha menahan pelaku agar tidak melakukan tindakan pembunuhan karena membawa senjata tajam.
"Rangkaiannya korban adalah pelaku penganiayaan terhadap pengemudi ojol di SPBU. Kemudian terjadi solidaritas antar ojol dicari pelaku di jalan Nogososro," tuturnya.
Ia mengatakan pengemudi ojol awalnya tidak berniat melakukan kekerasan terhadap korban. Namun karena korban membawa pisau terjadi peristiwa ini.
"Meninggalnya korban tidak dilokasi. Jadi teman Ojol itu membawa korban ke Polsek untuk diserahkan ke kepolisian. Para Ojol tidak perlu dipanggil datang secara sukarela mendatangi kepolisian," imbuhnya.
Sementara itu, Perwakilan Asosiasi Driver Online (ADO) Juminten menuturkan pada sidang itu para pengemudi online memberikan dukungan terhadap terdakwa. Dirinya berharap persidangan ini dapat berjalan seadil-adilnya.
"Dan bisa membuktikan para terdakwa ini tidak bersalah," tutur dia.
Juminten menuturkan sebelum P21 telah mengupayakan restoratif justice ke keluarga pelaku. Pihaknya telah melakukan berbagai upaya.
"Hari ini yang datang untuk memberikan dukungan ada sekitar 300 orang. Kami akan terus datang untuk mengawal memberikan dukungan," tandasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/pengemudi-ojol-di-sidang2.jpg)