Berita Jepara
Penjambret di Welahan Jepara Beraksi saat Orang-orang Sholat Jumat, Motor Korban Dipepet
Penjambretan itu dilakukan tersangka sekira pukul 12.00 WIB. Saat orang-orang sedang sholat Jumat
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penjambret berinisial IKN (22) yang beraksi di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (27/1/2023) lalu, berhasil ditangkap.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor.
Penjambretan itu dilakukan tersangka sekira pukul 12.00 WIB. Saat orang-orang sedang sholat Jumat.
Karena pada saat itu, kondisi jalan sepi.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Arteri Yos Sudarso Semarang, Korban Sempat Terseret Truk, Polisi Amankan Sopir
Baca juga: Bharada E Tak Kuasa Membendung Air Mata Dengar Vonis Hakim, Bisakah Ia Kembali Jadi Polisi?
Saat hendak kabur, aksi tersangka berhasil diketahui warga.
Kemudian ia dikejar dan berhasil ditangkap.
"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Welahan," kata Kapolres Jepara, Rabu (15/2/2023).
Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp 7,5 juta.
Adapun tersangka saat ditanya, mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali. Uang dari hasil penjambretan itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Atas tindak pidana yang ia lakukan, tersangka IKN terancam hukuman 9 tahun penjara. Pria asal Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP. (*)
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Targetkan Krisis Air Bersih di Desa Kedungmalang Tuntas Dalam 1 Bulan |
![]() |
---|
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.