Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Penjambret di Welahan Jepara Beraksi saat Orang-orang Sholat Jumat, Motor Korban Dipepet

Penjambretan itu dilakukan tersangka sekira pukul 12.00 WIB. Saat orang-orang sedang sholat Jumat

Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Muhammad Yunan Setiawan
Kasatreskim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari saat bertanya kepada tersangka IKN atas tindak pidana penjambretan saat rilis kasus di Mapolres Jepara, Rabu (15/2/2023). Tersangka memjambret di Welahan, Kabupaten Jepara.(TRIBUNMURIA/YUNANSETIAWAN). 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Penjambret berinisial IKN (22) yang beraksi di jalan Desa Kalipucang Wetan, Kecamatan Welahan, Kabupaten Jepara, pada Jumat (27/1/2023) lalu, berhasil ditangkap.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, tersangka menjalankan aksinya dengan cara memepet korban lalu mengambil dompet korban yang diletakkan di dashboard sepeda motor. 

Penjambretan itu dilakukan tersangka sekira pukul 12.00 WIB. Saat orang-orang sedang sholat Jumat.

Karena pada saat itu, kondisi jalan sepi.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Arteri Yos Sudarso Semarang, Korban Sempat Terseret Truk, Polisi Amankan Sopir

Baca juga: Bharada E Tak Kuasa Membendung Air Mata Dengar Vonis Hakim, Bisakah Ia Kembali Jadi Polisi?

Saat hendak kabur, aksi tersangka berhasil diketahui warga.

Kemudian ia dikejar dan berhasil ditangkap.

"Tersangka kemudian dibawa ke Mapolsek Welahan," kata Kapolres Jepara, Rabu (15/2/2023).

Kepada polisi, korban mengaku mengalami kerugian Rp 7,5 juta.

Adapun tersangka saat ditanya, mengaku sudah melakukan penjambretan sebanyak 4 kali. Uang dari hasil penjambretan itu ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas tindak pidana yang ia lakukan, tersangka IKN terancam hukuman 9 tahun penjara. Pria asal Desa Kuanyar, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara itu disangkakan Pasal 365 ayat 1 KUHP. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved