Berita Wonosobo

Satlantas Polres Wonosobo Menindak 870 Kendaraan Langgar Aturan Selama OKLC 2023

Menurut data Satlantas Polres Wonosobo, sejak dimulai 7 Februari lalu, 870 tilang tersebut berasal dari pelanggaran yang bervariasi. 

Penulis: Imah Masitoh | Editor: m nur huda
Ist. Polres Wonosobo 
Kegiatan pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi (OKLC) 2023 Polres Wonosobo.  

 

TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi (OKLC) 2023, sebanyak 870 kendaraan telah ditindak di Wonosobo. 

Menurut data Satlantas Polres Wonosobo, sejak dimulai 7 Februari lalu, 870 tilang tersebut berasal dari pelanggaran yang bervariasi. 


Menurut Kasat Lantas, AKP Ragil Irawan, mayoritas pelanggaran didominasi oleh pelanggaran sepeda motor yaitu tidak menggunakan helm SNI.


“287 pelanggar tidak menggunakan helm SNI saat berkendara, selebihnya bervariasi seperti melawan arus, melebihi batas kecepatan, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari 1 orang, knalpot brong, TNKB tidak sesuai, kendaraan over dimensi dan over loading serta pelanggaran lain,” ungkapnya.


Sementara itu, pelanggaran penggunaan knalpot tidak sesuai atau brong, berkendara di bawah umur dan kendaraan over dimensi over load juga mengalami kenaikan dibanding tahun lalu. 


“Sejak 7 Februari lalu sudah ada 52 kendaraan ditindak karena over dimensi, hal tersebut tentu sangat membahayakan pengendara lain,” lanjut AKP Ragil.


Dari data juga ditemukan 70 pengendara di bawah umur telah ditindak selama 6 hari pelaksanaan OKLC. 


Pihak Satlantas mengimbau kepada masyarakat utamanya para orang tua untuk tidak mengizinkan anak di bawah umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri.


“Jangan biarkan anak-anak kita yang belum cukup umur mengendarai kendaraan bermotor sendiri, selain belum memiliki KTP dan SIM, anak di bawah umur cenderung belum memiliki kestabilan dan keterampilan dalam berkendara sehingga berbahaya,” jelasnya. 


Lebih lanjut Kasat Lantas mengimbau seluruh masyarakat untuk taat aturan saat berkendara.


Bukan hanya saat pelaksanaan OKLC namun juga setiap hari saat beraktivitas dengan kendaraan bermotor.


“Taati aturan lalu lintas yang ada, keselamatan berlalu lintas yang utama dan pertama,” pungkas AKP Ragil. (ima) 

 

Sumber: Tribun Jateng
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved