Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Seleksi Perangkat Desa di Kudus Menyisakan Persoalan, Hasil Berubah Tiga Kali

Tes seleksi perangkat desa yang berlangsung di Kabupaten Kudus tempo hari masih menyisakan sejumlah persoalan.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rival al manaf
Tribun Jateng/ Rifqi Gozali
Miftahul Huda menunjukkan kartu peserta tes seleksi perangkat desa milik istrinya 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Tes seleksi perangkat desa yang berlangsung di Kabupaten Kudus tempo hari masih menyisakan sejumlah persoalan.

Di antara persoalan yang paling menjadi sorotan yakni berubah-ubahnya hasil skor peserta tes seleksi.

Di antara yang protes atas hasil tes seleksi adalah Miftahul Huda.

Lelaki asal Desa Sidorekso, Kecamatan Kaliwungu, Kudus menilai janggal hasil tes yang diterima istrinya sebagai peserta seleksi perangkat desa.

Baca juga: Bawaslu Kudus Launching Komunitas Digital Pengawasan Partisipatif, Bisa Diakses Masyarakat Umum

Baca juga: Bea Cukai Kudus Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Timbunan di Jepara

Istrinya yang bernama Erfana Setyaningrum tersebut melamar Kasi Kesra di Desa Sidorekso.

Istrinya tersebut menjalani tes sesi ketiga di SMP 5 Kudus yang diselenggarakan oleh Universitas Padjajaran.

Seusai istrinya menjalani tes hasil belum langsung keluar.

Padahal tes menggunakan sistem computer assisted test (CAT).

Hasil baru diketahui pada malam hari.

Dari hasil tersebut istri Miftahul Huda berhasil mengantongi skor tertinggi yakni 370,70 untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso.

Namun rupanya skor tersebut tidak berlangsung lama. Beberapa waktu kemudian muncul hasil baru dan skor istrinya berubah menjadi lebih rendah.

“Hasil pertama muncul pukul 19.00 WIB. Kemudian muncul lagi hasil sampai tiga kali, terakhir hasil muncul pada pukul 20.30,” kata Miftahul Huda, Rabu (15/2/2023).

Pada pengumuman hasil terakhir rupanya istrinya tidak jadi pemilik skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso. Dari yang semula nilainya 370,70 menjadi 337,25.

Sementara skor tertinggi untuk formasi Kasi Kesra Sidorekso menjadi milik Risnanda Agum Nugroho dengan skor 366,00, padahal sebelumnya Risnanda pada pengumuman hasil pertama nilainya 331,35.

“Pada pengumuman pertama sekretaris desa sudah mengucapkan selamat karena istri saya dinilai sudah lolos. Tapi kemudian pada pengumuman berikutnya nilainya jadi turun,” kata Miftahul Huda.

Menanggapi adanya masalah tersebut, Ketua Panitia Seleksi Perangkat Desa Sidorekso, Alid Pamungkas, mengatakan, pengumuman nilai yang pertama kali keluar kalau dari informasi yang dia terima server penyelenggara tes seleksi dari Universitas Padjajaran nge-lag.

Dia juga sempat menanyakan kepada penyelenggara tes kenapa nge-lag-nya terlalu lama.

“Soalnya saya sudah ditanya para peserta. Beberapa desa hasilnya sudah keluar kok Sidorekso belum keluar,” kata Alid.

Berhubung ada beberapa kali pengumuman dengan skor nilai berubah-ubah, kata Alid, maka dasar pihaknya untuk mengumumkan perangkat desa terpilih adalah pengumuman yang terakhir.

Tentu ini menimbulkan persoalan terutama bagi peserta yang pada pengumuman pertama sudah mengantongi nilai tertinggi kemudian jeblok pada pengumuman berikutnya.

Bagi yang belum bisa menerima hasil tes masih bisa melakukan sanggahan. Sampai saat ini sudah ada 5 peserta yang mengirimkan sanggahan kepada pihaknya.

“Kalau dari panitia di juknis SK Bupati ada (kesempatan) sanggahan dari peserta. Panitia bisa memfasilitasi menyampaikan ke Unpad sanggahan itu. (Masa sanggah) selama 4 hari,” katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Sidorekso, Mochamad Arifin, mengatakan, memang pertama hasil keluar sudah bisa dilihat siapa yang bakal lolos.

Selang dua jam ada hasil skor baru yang skor dan siapa yang lolos berbeda dengan sebelumnya.

“Yang lolos berubah semua. Aneh. Online kok bisa berubah artinya datanya semrawut,” kata Mochamad Arifin.

Arifin mengatakan, dia menilai ada perjanjian kerja sama antara panitia tingkat desa dengan perguruan tinggi Universitas Padjajaran yang dilanggar.

Misalnya, dalam perjanjian tersebut hasil bisa langsung diketahui oleh peserta saat itu juga atau real time. 

Namun nyatanya hasil baru bisa diketahui beberapa jam setelahnya. Ditambah ada hasil susulan yang berbeda dengan hasil sebelumnya.

“Kemudian saya dapat slentingan proses pengisian perangkat desa yang dilaksanakan Unpad ternyata tidak sesuai Perbup kalau di Perbup ada klausul bahwa cara pengetesan bisa pilihan, jawaban, dan passing grade pakai nilai tidak skor."

"Gradenya minimal 60 bisa dinyatakan lulus. Kalau tidak mendapat 60 gugur. Tapi pelaksanaan dia malah pakai skor. Saya malah kaget juga jadi secara produk hukum menyalahi. Cacat hukum,” kata dia.

Sementara itu Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor Kudus, Saiful Anas, mengatakan, masalah serupa tidak hanya dialami peserta tes seleksi dari Sidorekso.

Pihaknya mencatat ada beberapa desa yang mengalami kasus serupa. Terhitung sudah ada 13 peserta yang mengadu. Misalnya untuk masalah berubah-ubahnya hasil skor peserta seleksi dari Desa Medini, Kecamatan Undaan; kemudian dari Desa Sadang, Kecamatan Jekulo; Kesambi, Kecamatan Mejobo; dan Japan, Kecamatan Dawe.

“Aduan yang masuk ke kami umumnya karena masalah skor yang keluar tiga kali dan berubah-ubah. Hampir semua aduan itu dari peserta yang mengikuti tes dari Unpad,” kata Saiful Anas.

Adanya aduan tersebut, kata Saiful Anas, pihaknya siap mendampingi.

Namun syaratnya peserta mengajukan sanggahan atas hasil seleksi kepada panitia di desa masing-masing. Sebab, menurutnya hal itulah yang sesuai aturan yang ada.

“Kalau hasilnya masyarakat tidak puas, tidak ada aturan main selanjutnya. Kalau memang masalah skor yang sama (tes) bisa diulang. Kalau masih keberatan bandingnya ke mana,” kata dia. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved