Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Temukan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Timbunan di Jepara
Bea cukai Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon Welahan Jepara.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Bea cukai Kudus menemukan 166.000 batang rokok ilegal yang ditimbun di sebuah bangunan yang terletak di Desa Kalicupang Kulon Welahan Jepara.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa tim memperoleh informasi adanya mobil minibus yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai berupa rokok illegal dari wilayah Jepara.
Memastikan informasi tersebut, tim segera melakukan penelusuran di sekitar jalan Desa Kalipucang Kulon.
"Tim menemukan mobil minibus sesuai yang diinformasikan terparkir di depan sebuah bangunan dan segera melakukan pemeriksaan," ujarnya saat dikonfirmasi Tribunmuria.com, Rabu (15/2/2023).
Dari hasil pemeriksaan mobil minibus, ditemukan 42 bale rokok jenis SKM dengan merek diantaranya SUMBER BARU SBR, DALILL BOLD FINE CUT FILTER, SUBUR JAYA HJS, DALILL Menthol, dan NEW BOSHE MILD tanpa dilekati pita cukai.
"Kemudian melakukan pemeriksaan terhadap bangunan tempat minibus tersebut terparkir. Dari hasil pemeriksaan bangunan, ditemukan 19 bale rokok jenis SKM dengan merek JOYO BIRU dan Lois L BOLD tanpa dilekati pita cukai," ucapnya.
Perkiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp208.330.000 dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp142.784.070.
Seluruh rokok ilegal beserta sarana pengangkut tersebut dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
| E-Katalog Versi 6 Hadir di Kudus, Wabup Bellinda Tekankan Transparansi dan Efisiensi |
|
|---|
| Atap Kelas SD Islam Nurul Yasin Kudus Terbang Disapu Angin Kencang, Puluhan Siswa Diungsikan |
|
|---|
| Universitas Muhammadiyah Kudus Sulap Rooftop Jadi Kafe, Hadirkan Ruang Kreatif Baru bagi Mahasiswa |
|
|---|
| Pelaku Pencurian Spesialis Motor Asal Tasikmalaya Ditangkap di Kudus |
|
|---|
| Pemkab Kudus Kucurkan Rp 1,25 Miliar untuk Hibah Modal 325 Pelaku Usaha Kecil |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Beacukai-Kabupaten-Kudus-menemukan-166000-batang-rokok-ilegal.jpg)