Polisi Tembak Polisi
Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya
Apa Itu LPSK? Beri Perlindungan untuk Bharada E Selama Persidangan, Ini Tugas dan Kewenangannya
Penulis: non | Editor: galih permadi
Tugas yang dimiliki LPSK Aturan mengenai LPSK tertuang dalam UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 Tahun 2014.
Menurut undang-undang ini, LSPK adalah lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban.
Tugas LPSK adalah menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban.
Namun, dalam undang-undang terbarunya, tugas LPSK diperluas. Perlindungan dari LPSK tidak lagi hanya diberikan pada saksi dan korban.
LPSK juga bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan kepada saksi pelaku serta pelapor dan ahli.
Kewenangan LPSK Kewenangan yang dimiliki LPSK dalam menyelenggarakan tugas tersebut, yaitu:
- meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari pemohon dan pihak lain yang terkait dengan permohonan;
- menelaah keterangan, surat, dan/atau dokumen yang terkait untuk mendapatkan kebenaran atas permohonan;
- meminta salinan atau fotokopi surat dan/atau dokumen terkait yang diperlukan dari instansi manapun untuk memeriksa laporan pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- meminta informasi perkembangan kasus dari penegak hukum;
- mengubah identitas terlindung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; mengelola rumah aman;
- memindahkan atau merelokasi terlindung ke tempat yang lebih aman;
- melakukan pengamanan dan pengawalan;
- melakukan pendampingan saksi dan/atau korban dalam proses peradilan;
- dan melakukan penilaian ganti rugi dalam pemberian restitusi dan kompensasi.
Jika kewenangan LPSK ini tidak dipenuhi oleh instansi yang bersangkutan atau pihak lain maka pejabat dari instansi atau pihak lain tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)
tribunjateng.com
Bharada E vonis
LPSK
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
lpsk adalah
apa itu lpsk
lpsk kepanjangan dari
lpsk eliezer
Fakta Baru Kasus AKP Dadang Tembak Mati AKP Ulil, Kapolres Ternyata Juga Jadi Korban |
![]() |
---|
Richard Eliezer Bebas Bersyarat, Kemenkumham: Keluar Penjara Sejak 4 Agustus 2023 Lalu |
![]() |
---|
Inilah Sosok 5 Hakim MA Dibalik Keringanan Hukuman Ferdy Sambo CS, 2 Beda Pendapat |
![]() |
---|
Respons Keluarga Brigadir J Setelah MA Menyunat Hukuman Mati Ferdy Sambo: Dulu Adil Sekarang Kecewa |
![]() |
---|
Mahkamah Agung Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo menjadi Hukuman Penjara Seumur Hidup |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.