Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Tembak Polisi

Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Bibi Brigadir J Nilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, kecewa dengan vonis terhadap Bharada E.

Tangkapan layar Kompas TV
Terdakwa Bharada E tak kuasa membendung air matanya ketika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis. 

TRIBUNJATENG.COM - Vonis 1,5 tahun penjara diberikan majelis hakim kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak, kecewa dengan vonis tersebut.

Menurut Rohani, vonis tersebut terlalu rendah.

Baca juga: Mahfud MD Tepuk Tangan Saat Mendengar Vonis Bharada E 1,5 Tahun Kurungan Penjara

"Saya secara pribadi tidak menerima sebenarnya, tapi biarlah itu jadi keputusan hakim.

Orang itu (keluarga inti dan pengacara) yang memaafkan, terlalu rendah vonisnya," ucap Rohani sambil menangis terisak usai menyaksikan persidangan lewat TV di Sungai Bahar, Jambi, dikutip dari Tribun Jambi, Rabu (15/2/2023).

Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J
Bibi Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rohani Simanjuntak.

Rohani mengatakan, meskipun Richard sebagai justice collaborator dan pembuka kasus, tidak mengaburkan fakta bahwa yang menembak Brigadir Yosua adalah Richard.

"Biarpun dia disuruh, diperintah, tapi Eliezer itu yang sudah menembak anak kami," ucapnya.

"Kami tetap memaafkan, kami sebagai manusia memaafkan.

Kami tidak pernah bilang hukum seberat-beratnya.

Kami tetap minta untuk meringankan.

Tapi ini sudah terlalu rendah hukumannya ini.

Sangat sedih nyawa anakku itu sudah tidak ada," ujar dia.

Hal berbeda disampaikan ibu Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo.
Bawa bingkai foto sang anak, Ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak turut mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) hari ini untuk kawal vonis Ferdy Sambo. (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)

Rosti menerima putusan tersebut dan meyakini vonis yang diberikan majelis hakim adalah takdir Tuhan.

"Saya sebagai ibu dari Yosua mengucap syukur kepada Tuhan yang menunjukan mukjizatnya sehingga persidangan ini berjalan dan memberikan hukuman kepada semua terdakwa sesuai dengan perpanjangan tangan Tuhan.

Karena hakimlah kepanjangan tangan Tuhan untuk menegakkan hukum di dunia," ujar Rosti dikutip dari Tribunnews.

"Jadi inilah yang terbaik dari Tuhan dan apa pun itu vonisnya, kami menerima," kata Rosti setelah persidangan Richard Eliezer selesai.

Sebelumnya diberitakan, mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bibi Brigadir J Tak Terima Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun, Dinilai Terlalu Rendah untuk Seorang Pembunuh"

Baca juga: Bharada E Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Komentar Ibu Brigadir J hingga Kamaruddin Simanjuntak

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved