Berita Cilacap
Duh! Kecanduan Curi Kotak Amal, Warga Cilacap Ini Pakai Uangnya Buat Sewa Cewek Michat
Kecanduan mencuri kotak amal, AS (20) warga Cilacap ini memakai uang hasil curian untuk sewa cewek michat.
TRIBUNJATENG.COM, YOGYAKARTA - Pelaku pencurian kotak amal, AS (20) alias Suroto, Warga Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Cilacap Jawa Tengah, ditangkap polisi.
Pelaku yang saat ini tinggal di Padukuhan Bondorejo, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Gunungkidul, DI Yogyakarta, ditangkap setelah beraksi mencuri kotak amal.
Tersangka sudah mencuri di 69 lokasi.
Baca juga: Kisah Istri Pembunuh Gadis MiChat di Sukoharjo, Kabur ke Kalimantan Karena akan Dijual
Uang hasil curian digunakan untuk karaoke dan menyewa wanita melalui aplikasi Michat.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edy Bagus Sumantri menyampaikan AS diamankan warga karena mencuri kotak infaq di Mushala Baitul Makmur, Padukuhan Jambu, Kalurahan Hargosari, Kapanewon Tanjungsari, pada Kamis (9/2/2023) lalu.
Warga kemudian melaporkan ke pihak Polsek Tanjungsari. Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Tanjungsari untuk menjalani pemeriksaan.
"Warga kemudian melaporkan ke petugas Polsek Tanjungsari untuk diproses hukum," kata Edy di Mapolres Gunungkidul Kamis (16/2/2023).
Dari pemeriksaan diketahui AS sudah mencuri di 69 lokasi. Di Gunungkidul, pelaku beraksi di 63 lokasi.
Sisanya beraksi di Cilacap, Sukoharjo, Pracimantoro, Kota Yogyakarta, dan Bantul.
"Tersangka ini tidak hanya mencuri kotak infaq, tetapi juga mencuri barang kecil-kecil. Seperti rokok, uang, dan benda lainnya," kata Edy.
Edy menjelaskan, modus yang digunakan pelaku yakni menjual jajanan ringan dengan cara berkeliling menggunakan sepeeda motor.
Ketika situasi sepi pelaku melakukan pencurian.
Baca juga: Alasan Pria di Sukoharjo Habisi Gadis 15 Tahun yang Dikencaninya lewat MiChat: Tidak Sesuai Durasi
"Modusnya keliling berjualan makanan, dan saat itu juga memantau lokasi," kata Edy.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor, kotak infaq, dan uang tunai Rp 36.000 yang merupakan hasil pencurian di Musala Baitul Makmur.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian ringan.
8 Anak Pelaku Demo Rusuh di Cilacap Terima Diversi, Apa Maksudnya? |
![]() |
---|
AWAS Cuaca Ekstrem Saat Peralihan Musim di Cilacap, 211 Desa Rawan Bencana |
![]() |
---|
Satpol PP Cilacap Tertibkan 16 PKL, Atur Ulang Pemanfaatan Trotoar |
![]() |
---|
Proyek Pembangunan Pasar Kroya Cilacap Mandek, Ardana Galuh Minta Warga Tenang |
![]() |
---|
Groundbreaking Akhir Tahun, Pagar Proyek Citimall Mulai Terpasang di Jalan Juanda Cilacap |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.