Ibadah Haji 2023
Rincian Biaya Haji 2023, Jemaah Lunas Tunda 2020 Tak Perlu Menambah
Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 202
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) dan Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2023 yakni sebesar Rp 49,8 juta.
Kesepakatan itu tercapai dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Kemenag di Komisi VIII di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/2/2023).
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) atau Ongkos Naik Haji (ONH) yang harus dibayarkan jemaah calon haji sebesar Rp 49,8 juta itu adalah 55,3 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp90.050.637. Sementara 44,7 persen sisanya akan ditanggung oleh dana nilai manfaat sebesar Rp40.237.937 juta
"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH Tahun 1444 H/2023 M dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH tahun 1444 H/2023 M per jemaah untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Ketua Panja Haji, Marwan Dasopang membaca kesimpulan rapat.
Baca juga: Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta, DPR Apresiasi Keberanian Menag
"Bipih atau biaya yang harus dibayar langsung oleh jemaah haji rata-rata per jemaah Rp 49.812.700,26 (55,3 persen)," imbuhnya.
Jumlah Bipih atau Ongkos Naik Haji yang disepakati dalam rapat itu lebih rendah dari usulan sebelumnya yang diajukan Kemenag yakni sebesar Rp 69,1 juta.
Adapun biaya 49,8 juta itu meliputi biaya penerbangan, biaya hidup (living cost) dan sebagian biaya paket layanan masyair atau layanan untuk puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
Marwan kemudian merinci nilai manfaat untuk jemaah diberikan lebih banyak sebesar Rp 40.237.937 (44,7 persen). Bipih ditambah nilai manfaat adalah Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 yang ditetapkan 90.050.637,26.
"Secara keseluruhan nilai manfaat yang digunakan Rp 8.090.360.327.213," lanjutnya.
Kemenag dan Komisi VIII DPR juga bersepakat adanya beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 yang saat itu sudah lunas, tapi tertunda berangkat karena Covid maupun pembatasan usia dari Arab Saudi.
Bagi jemaah haji lunas tunda tahun 1441/2020 sebanyak 84.609 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 tidak dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan.
Kemudian jemaah haji lunas tunda tahun 1443/2022 sebanyak 9.864 jemaah yang diberangkatkan tahun 2023 dibebankan biaya tambahan atau biaya pelunasan Rp 9,4 juta.
Sedangkan jemaah haji tahun 1444/2023 sebanyak 106.590 jemaah, dibebankan biaya tambahan atau pelunasan Rp 23,5 juta.
"Rapat Panja ditutup dengan ucapan alhamdulillahirabbal'alamin," ucap Marwan sambil mengetuk palu sidang.
Beda pembebanan biaya bagi jemaah haji tahun 2020 dan 2022 ini sebelumnya juga sempat disampaikan anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto.
1.535 Calhaj Kudus Jalani Bimbingan Manasik Haji Sebelum Terbang ke Tanah Suci |
![]() |
---|
Kemenag Demak Petakan Kebutuhan Kursi Roda Bagi Jemaah Calon Haji |
![]() |
---|
HAJI 2023, Kabupaten Semarang Dapat Kuota 880 Orang, Mayoritas Lansia |
![]() |
---|
Buka Bimbingan Manasik, Pj Bupati Jepara Minta 1.452 Calon Haji Siapkan Fisik dan Mental |
![]() |
---|
184 Calon Jamaah Haji Asal Kudus Belum Lunasi Bipih, Paling Lambat 12 Mei 2023 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.