Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Biaya Haji 2023 Resmi Ditetapkan Rp 49,8 Juta, DPR Apresiasi Keberanian Menag

Biaya haji 2023 resmi ditetapkan Rp 49.812.700,26 melalui rapat Raker Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang

Editor: m nur huda
Kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat menghadiri rapat Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR - Biaya haji 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26 

 

TRIBUNJATENG.COM - Biaya haji 2023 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 49.812.700,26 melalui rapat Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR, Kementerian Agama (Kemenag), beserta pemangku kepentingan yang lain, Rabu (15/2/2023).

Melalui rapat kerja yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tersebut, Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) telah disahkan.

Adapun, rata-rata BPIH yang sudah disepakati untuk ibadah haji tahun 2023 atau 1444 Hijriah sebesar Rp 90.050.637,26.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayarkan oleh jemaah sebelum menunaikan ibadah haji sebesar Rp 49.812.700,26 atau 55,3 persen dari total BPIH.

Kemudian, nilai manfaat yang dibebankan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebesar Rp 40.237.937 atau 44,7 persen dari BPIH.

"Panja Komisi VIII DPR RI tentang BPIH 2023 dan Panja Pemerintah menyepakati besaran rata-rata BPIH untuk jemaah haji reguler sebesar Rp 90.050.637,26," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang dilansir dari kanal YouTube DPR.

"Kami mengapresiasi keberanian Menteri Agama untuk membuka pandangan kita terhadap keuangan perhajian kita," tambahnya.

Perlu diketahui BPIH adalah besaran dana yang dipakai pemerintah sebagai operasional jemaah ketika melakukan ibadah haji.

BPIH terdiri atas Bipih, dana efisiensi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), nilai manfaat, dan pendanaan lain.

Sementara Bipih adalah besaran dana yang harus dibayar jemaah sebelum menunaikan ibadah haji.

Dari BPIH sebesar Rp 90.050.637,26, jemaah asal Indonesia yang menjalani ibadah haji reguler diwajibkan membayar Rp 49.812.700,26.

Sedangkan sisa dari BPIH senilai Rp 40.237,937 atau sebesar 44,7 persen ditanggung oleh BPKH.  

Dikutip dari keterangan resmi DPR, Marwan mengatakan nominal Rp 49.812.700,26 yang wajib dibayarkan jamaah haji terdiri dari tiga komponen.

Komponen yang dibebankan kepada jamaah haji, yakni biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved