Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Satpol PP Karanganyar: Perda Terbaru Menyoal Penertiban PGOT Segera Disahkan

Penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan pengarahan kepada anggota Satpol PP di Gedung Kebudayaan Karanganyar, Rabu (22/2/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tribuntranmas) di wilayah Kabupaten Karanganyar segera disahkan. 

Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Bakdo Harsono seusai pembinaan anggota Satpol PP di Gedung Kebudayaan Karanganyar pada Rabu (22/2/2023).

Adapun dalam penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016. 

Bakdo Harsono menyampaikan, anggota Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban terhadap PGOT yang berada di sekitaran traffic light.

Baca juga: INNALILLAHI! Seorang Pekerja di Karanganyar PurbaIingga Tewas Jatuh dari Atap Masjid

Mayoritas mereka berasal dari luar Kabupaten Karanganyar

Kendati telah ditertibkan berulang kali, terangnya, masih ada PGOT yang terjaring razia.

Dia menuturkan, para PGOT yang terjaring razia biasanya dibina terlebih dahulu di Kantor Satpol PP sebelum diserahkan kepada pihak keluarga. 

"Kami antar pulang diserahkan ke Ketua RT terlebih dahulu agar ada efek jera."

"Ternyata sama saja, ada yang 3-4 kali terjaring," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023). 

Menurutnya, penertiban terhadap PGOT akan lebih efektif apabila masyarakat turut berpartisipasi.

Semisal dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di traffic light.

Baca juga: Satu Keluarga Ngungsi ke Mertua, Rumah Warga Dusun Ledok Karanganyar Ini Rusak Akibat Longsor

Oleh karena itu pihaknya akan lebih masif lagi menyosialisasikan perda terkait penyelenggaraan tribuntranmas melalui media sosial maupun langsung turun ke jalan. 

Dia berharap, adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan tribuntranmas akan efektif untuk menertibkan PGOT.

Kaitannya pengemis di traffic light, lanjutnya, akan ada sanksi yang dikenakan kepada peminta maupun pemberi. 

"(Perda) sudah dibahas di provinsi beberapa waktu lalu, mungkin tinggal digedok," terangnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved