Berita Karanganyar
Satpol PP Karanganyar: Perda Terbaru Menyoal Penertiban PGOT Segera Disahkan
Penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta kepada anggota Satpol PP agar senantiasa menertibkan pengemis yang ada di traffic light.
Dia menekankan agar anggota menggunakan cara yang humanis saat melakukan penertiban.
"Bisa saja anggota patroli rutin, kalau setiap hari ada anggota pasti tidak ada (pengemis)," ucapnya. (*)
Baca juga: Kasus LSD Meningkat di Pati, Peternak Diminta Cepat Lapor Dispertan Jika Ternaknya Bergejala
Baca juga: Buka-bukaan Iklim Investasi di Jateng, Ratna Kawuri: Tahun Ini Ditarget Rp 65,7 Triliun
Baca juga: Hati-hati Melintas Dua Jalur Pantura Warureja Tegal Ini, Licin dan Berlubang Karena Ada Perbaikan
Baca juga: COBALAH Minyak Balur Khamsa, Produk Kesehatan Racikan Ayu Warga Kudus, Wangi dan Tidak Lengket
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Karanganyar
Karanganyar
PGOT
Juliyatmono
Bakdo Harsono
Satpol PP Kabupaten Karanganyar
Perda Nomor 25 Tahun 2016
perda tribuntranmas karanganyar
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.