Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karanganyar

Satpol PP Karanganyar: Perda Terbaru Menyoal Penertiban PGOT Segera Disahkan

Penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016. 

Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
Bupati Karanganyar, Juliyatmono memberikan pengarahan kepada anggota Satpol PP di Gedung Kebudayaan Karanganyar, Rabu (22/2/2023). 

Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta kepada anggota Satpol PP agar senantiasa menertibkan pengemis yang ada di traffic light.

Dia menekankan agar anggota menggunakan cara yang humanis saat melakukan penertiban. 

"Bisa saja anggota patroli rutin, kalau setiap hari ada anggota pasti tidak ada (pengemis)," ucapnya. (*)

Baca juga: Kasus LSD Meningkat di Pati, Peternak Diminta Cepat Lapor Dispertan Jika Ternaknya Bergejala

Baca juga: Buka-bukaan Iklim Investasi di Jateng, Ratna Kawuri: Tahun Ini Ditarget Rp 65,7 Triliun

Baca juga: Hati-hati Melintas Dua Jalur Pantura Warureja Tegal Ini, Licin dan Berlubang Karena Ada Perbaikan

Baca juga: COBALAH Minyak Balur Khamsa, Produk Kesehatan Racikan Ayu Warga Kudus, Wangi dan Tidak Lengket

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved