Berita Karanganyar
Satpol PP Karanganyar: Perda Terbaru Menyoal Penertiban PGOT Segera Disahkan
Penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Perubahan Perda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat (tribuntranmas) di wilayah Kabupaten Karanganyar segera disahkan.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Karanganyar, Bakdo Harsono seusai pembinaan anggota Satpol PP di Gedung Kebudayaan Karanganyar pada Rabu (22/2/2023).
Adapun dalam penertiban terhadap pengemis, gelandangan dan orang terlantar (PGOT) sebelumnya mengacu pada Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 25 Tahun 2016.
Bakdo Harsono menyampaikan, anggota Satpol PP telah berulang kali melakukan penertiban terhadap PGOT yang berada di sekitaran traffic light.
Baca juga: INNALILLAHI! Seorang Pekerja di Karanganyar PurbaIingga Tewas Jatuh dari Atap Masjid
Mayoritas mereka berasal dari luar Kabupaten Karanganyar.
Kendati telah ditertibkan berulang kali, terangnya, masih ada PGOT yang terjaring razia.
Dia menuturkan, para PGOT yang terjaring razia biasanya dibina terlebih dahulu di Kantor Satpol PP sebelum diserahkan kepada pihak keluarga.
"Kami antar pulang diserahkan ke Ketua RT terlebih dahulu agar ada efek jera."
"Ternyata sama saja, ada yang 3-4 kali terjaring," katanya kepada Tribunjateng.com, Rabu (22/2/2023).
Menurutnya, penertiban terhadap PGOT akan lebih efektif apabila masyarakat turut berpartisipasi.
Semisal dengan tidak memberikan uang kepada pengemis di traffic light.
Baca juga: Satu Keluarga Ngungsi ke Mertua, Rumah Warga Dusun Ledok Karanganyar Ini Rusak Akibat Longsor
Oleh karena itu pihaknya akan lebih masif lagi menyosialisasikan perda terkait penyelenggaraan tribuntranmas melalui media sosial maupun langsung turun ke jalan.
Dia berharap, adanya perubahan Perda tentang penyelenggaraan tribuntranmas akan efektif untuk menertibkan PGOT.
Kaitannya pengemis di traffic light, lanjutnya, akan ada sanksi yang dikenakan kepada peminta maupun pemberi.
"(Perda) sudah dibahas di provinsi beberapa waktu lalu, mungkin tinggal digedok," terangnya.
Sementara itu Bupati Karanganyar, Juliyatmono meminta kepada anggota Satpol PP agar senantiasa menertibkan pengemis yang ada di traffic light.
Dia menekankan agar anggota menggunakan cara yang humanis saat melakukan penertiban.
"Bisa saja anggota patroli rutin, kalau setiap hari ada anggota pasti tidak ada (pengemis)," ucapnya. (*)
Baca juga: Kasus LSD Meningkat di Pati, Peternak Diminta Cepat Lapor Dispertan Jika Ternaknya Bergejala
Baca juga: Buka-bukaan Iklim Investasi di Jateng, Ratna Kawuri: Tahun Ini Ditarget Rp 65,7 Triliun
Baca juga: Hati-hati Melintas Dua Jalur Pantura Warureja Tegal Ini, Licin dan Berlubang Karena Ada Perbaikan
Baca juga: COBALAH Minyak Balur Khamsa, Produk Kesehatan Racikan Ayu Warga Kudus, Wangi dan Tidak Lengket
tribunjateng.com
tribun jateng
Pemkab Karanganyar
Karanganyar
PGOT
Juliyatmono
Bakdo Harsono
Satpol PP Kabupaten Karanganyar
Perda Nomor 25 Tahun 2016
perda tribuntranmas karanganyar
9.000 Ayam Mati Terpanggang dalam Kebakaran Kandang di Karanganyar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Sopir Truk Dipalak, Pelaku Mengaku Setor ke Dishub Karanganyar |
![]() |
---|
Mbah Mashudi Senang Dapat Pengobatan Gratis di Karanganyar, Harap Sering Dilakukan |
![]() |
---|
"Panik Korban Gerak saat Tidur" Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pensiunan Guru di Karanganyar |
![]() |
---|
Rumah dan Mobil Ludes Terbakar di Jumapolo Karanganyar, Giyatno Rugi Rp250 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.