Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri
Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.
Penulis: non | Editor: galih permadi
Apa Itu Demosi? Putusan Sanksi Bharada E Seusai Sidang Etik Polri
TRIBUNJATENG.COM - Apa itu Demosi? Keputusan sanksi yang ditetapkan Polri kepada Bharada E seusai sidang etik.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memutuskan tidak memecat Bharada E atau Richard Eliezer dalam sidang etik yang digelar, Rabu (22/2/2023).
Melansir Kompas.com, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan,
Bharada E mendapat sanksi etika dan demosi selama 1 tahun.
Ramadhan menambahkan, selama masa demosi, Richard Eliezer ditempatkan di satuan Pelayanan Mabes (Yanma) Polri.
Richard menerima hasil putusan sidang etik dan tidak mengajukan banding.
Ia juga memastikan bahwa Polri akan menjamin soal keamanan Bharada E selama kembali bertugas di Polri.
Bharada E memang berharap dirinya bisa kembali menjadi anggota Polri.
Apa Itu Demosi?
Sanksi Demosi merupakan salah satu sanksi yang terdapat dalam Institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Demosi artinya memindahkan anggota polisi dari hierarki yang ia tempati ke jabatan yang lebih rendah.
Sanksi demosi tercantum dalam Pasal 1 Angka 24 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut berbunyi: “Demosi adalah mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda.”
Kemudian menurut Pasal 66 ayat (5) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016) berbunyi:
DPRD Jepara Pastikan Agenda Tetap Berjalan Meski Gedung Rusak |
![]() |
---|
Mobil WNA Tabrak Truk Trailer Parkir di Pantura Kendal, Polisi: Diselesaikan Kekeluargaan |
![]() |
---|
Gempa Terkini Kamis 4 September 2025 Pagi Ini, baru Terjadi, Info Lengkap BMKG Klik di Sini |
![]() |
---|
Takut Dipidana, Pemuda Ini Kembalikan Kasur Setelah Penjarahan Rumah Mertua Uya Kuya |
![]() |
---|
Bayi Tewas Mengenaskan di Lemari Tidak Diautopsi karena Keluarga Tak Mampu Biayai Tim Forensik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.