Berita Kudus
Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Bawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), umumnya soal pelanggaran administratif.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.
Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.
“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Kudus
Mendadak Konser! Mendikdasmen Abdul Mu'ti dan Bupati Samani Duet Bareng Band Sekolah di SMAN 1 Kudus |
![]() |
---|
40 Guru Kudus dan Demak Dilatih Coding |
![]() |
---|
Berkas Perkara Dugaan Korupsi Rp571 Juta Kades Cendono Kudus Dinyatakan Lengkap |
![]() |
---|
19 Dapur Gizi di Kudus Ternyata Belum Punya Sertifikat Higienis, Bupati Samani Desak Lengkapi Segera |
![]() |
---|
H-5 Pembukaan PON Bela Diri 2025: GOR Djarum Kudus Mulai 'Disulap', Venue Siap Tampung 2.656 Atlet |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.