Berita Kudus
Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Bawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), umumnya soal pelanggaran administratif.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.
Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.
“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Ketua-Bawaslu-Kudus-Moh-Wahibul-Minan-saat-ditemui-di-kantornya.jpg)