Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih

Bawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), umumnya soal pelanggaran administratif.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/Rifqi Gozali
Ketua Bawaslu Kudus, Moh Wahibul Minan. 

Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.

Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?

Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.

Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.

“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved