Berita Kudus
Bawaslu Kudus Temukan Pelanggaran Administratif Pada Tahap Pemutakhiran Data Pemilih
Bawaslu Kabupaten Kudus menyoroti sejumlah persoalan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih (Pantarlih), umumnya soal pelanggaran administratif.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Sementara Ketua KPU Kudus, Naily Syarifah, mengatakan, persoalan tersebut menjadi wewenang di masing-masing tingkatan.
Baca juga: Partai Gerindra Ditegur Bawaslu Demak, Cuma Karena Mau Bikin Acara Jalan Sehat?
Misalnya kalau dari panitia pengawas desa meminta saran perbaikan, maka yang berhak melakukan perbaikan adalah masing-masing panitia pemungutan suara di desa.
Kalau saran tersebut sudah dijalankan, maka bisa dikatakan klir.
“Itu berjenjang, tidak tiba-tiba ke KPU. Kami juga tidak bisa memantau sampai di tingkat TPS. Sampai sekarang tidak ada saran perbaikan dari Bawaslu perihal coklit,” katanya. (Goz).
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Kudus
121 Narapidana Rutan Kudus Dapat Remisi, Ada yang Langsung Bebas |
![]() |
---|
6 Bayi Lahir di RS Sarkies Aisyiyah Kudus 17 Agustus 2025: Biar Mudah Diingat |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal, Ahli Waris Dapat Rp 42 Juta |
![]() |
---|
Agustusan, Pembuat Piala di Kudus Kebanjiran Pesanan |
![]() |
---|
Periksa Dugaan Pungli di Lingkungan Tenaga Pendidik Kudus, Inspektorat Beri 2 Rekomendasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.