Berita Purbalingga
Polres Purbalingga Ringkus Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENGA.COM, PURBALINGGA -- Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.
Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pada pertengahan bulan Februari 2023.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.
Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya," ujar Kasat Reserse Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan resminya.
Pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan.
Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.
"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan.
Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," jelasnya.
Berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya.
Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.
Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp450 ribu.
Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon.
Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.
"Sedangkan pengguna mendapatkan sabu dengan cara memesan kepada pengedar melalui aplikasi WhatsApp.
Setelah disepakati harga, selanjutnya dilakukan transaksi di suatu tempat yang sudah ditentukan dan disepakati," ungkapnya.
Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (jti)
Baca juga: KRONOLOGI : Kecelakaan karena Sopir Terserang Batuk, Satu Keluarga Terjun ke Sungai
Baca juga: BPBD Jepara Dirikan Dapur Umum di Sowan Kidul, Drop Makan untuk Korban Banjir
Baca juga: 5 Perbedaan Spotify Lite, Streaming Lagu Favorit Hemat Kuota
Baca juga: Gelombang Sangat Tinggi Masih Hantui Perairan Selatan Jawa Hingga Besok, Ini Kata Prakirawan BMKG
Bisnis Selongsong Ketupat di Purbalingga Makin Menggiurkan Jelang Lebaran |
![]() |
---|
Jelang Lebaran, Lalu Lintas Purbalingga Terpantau Padat Lancar |
![]() |
---|
Bandara JB Sudirman Purbalingga Tak Layani Mudik, Ini Penjelasan Bupati Tiwi |
![]() |
---|
Harga Kebutuhan Pokok di Purbalingga Jelang lLebaran Naik, Cabai Merah Besar Rp 35 Ribu Per Kilogram |
![]() |
---|
Toko Pakaian di Karangmoncol Purbalingga Terbakar, Penyebabnya Diduga Akibat Korsleting Listrik |
![]() |
---|