Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Polres Purbalingga Ringkus Empat Tersangka Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Ist. Polres Purbalingga.
Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, saat dihadirkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga dalam rilisnya, Selasa (28/2/2023). 

TRIBUNJATENGA.COM, PURBALINGGA -- Empat orang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berhasil diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purbalingga.

Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya pada pertengahan bulan Februari 2023.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga, AKP Achirul Yahya menyampaikan pihaknya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Empat tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Tersangka yang diamankan yaitu AS (20) warga Desa Selaganggeng, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga, PJ (32) warga Desa Blimbing, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, AH (31) dan HS (40), keduanya warga Desa Pagak, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara. 

"Tersangka yang diamankan merupakan pengedar dan perantara jual beli narkotika jenis sabu serta para pemakainya," ujar Kasat Reserse Narkoba kepada Tribunbanyumas.com, dalam keterangan resminya.

Pengungkapan kasus berawal dari petugas yang sedang melakukan pemantauan di lapangan menemukan dua orang yang gerak geriknya mencurigakan. 

Dua orang tersebut diduga sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu di dekat RSUD Goeteng Taroenadibrata PurbaIingga, Kamis (12/2/2023) dini hari.

"Saat didatangi petugas, satu orang berusaha kabur namun akhirnya keduanya dapat diamankan. 

Dari keduanya, didapati barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu," jelasnya.

Berdasarkan keterangan dua tersangka yang diamankan yaitu AS dan AH, petugas kemudian melakukan pengembangan kasusnya. 

Petugas akhirnya berhasil mengamankan dua tersangka lain yaitu HS dan PJ di wilayah Kabupaten Banjarnegara.

Barang bukti yang diamankan diantaranya tiga paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu masing-masing seberat 0,43 gram, 0,31 gram dan 0,81 gram, satu pipet kaca ada bekas sabu, satu timbangan digital, tiga alat hisap sabu, telepon genggam dan uang tunai Rp450 ribu.

Modus yang dilakukan oleh para tersangka yaitu pengedar membeli sabu dari seseorang yang tidak dikenal di Jakarta melalui telepon. 

Setelah transaksi jual beli dan barang sampai, kemudian dijual kepada para pengguna untuk mendapatkan keuntungan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved