Berita Batang
Sindikat Spesialis Pembobol Minimarket Dibekuk Polres Batang, Para Pelaku Beraksi Lewat Atap
Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap tiga pelaku sindikat spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah
Penulis: dina indriani | Editor: muslimah
TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil menangkap tiga pelaku sindikat spesialis pembobol minimarket di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.
Tiga pelaku bernama Rofiudin, Ade Setiawan, dan Prasetyo itu telah melakukan aksinya di tiga minimarket yang berada di Kecamatan Tersono, Kecamatan Subah, dan Kecamatan Limpung.
Kapolres Batang, AKBP Saufi Salamun didampingi Kasat Reskrim, AKP Andi Fajar mengatakan dari tiga pelaku yang berhasil ditangkap masih ada satu pelaku dalam pengejaran.
"Satu pelaku masih dalam pengejaran dan diketahui residivis, kita tetapkan DPO, dan kita sudah koordinasikan dengan kepolisian daerah lain,"tuturnya saat konferensi pers di Mapolres Batang, Rabu (1/3/2023).
Baca juga: Fakta Baru Dugaan Pelecehan yang Bikin Santriwati di Ungaran Trauma, Pengurus Ponpes Ini Dilaporkan
Baca juga: Perjuangan Siswa SD di Undaan Kudus ke Sekolah di Tengah Banjir, Naik Perahu: Kalau Jalan Tenggelam
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan para pelaku mencari sasaran minimarket di malam hari yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak dijaga.
"Modusnya mereka mencari minimarket yang sepi dan tidak ada penjagaan, kemudian pelaku masuk ke minimarket itu dengan memanjat lalu menjebol bagian atap," ungkapnya.
Ketiga pelaku itu ditangkap saat sedang berkumpul disebuah tempat persembunyiannya di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
"Ketiganya ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Sabtu 25 Februari, ada yang melakukan aksi itu di dua tempat hingga tiga tempat sekaligus," imbuhnya.
Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku didapati bahwa para pelaku pernah melakukan pencurian di wilayah Batang dan Wiradesa, Pekalongan.
Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual seperti rokok dan kosmetik dengan total kerugian curian hingga Rp 52 Juta.
Ketiganya dijerat dengan pasal Pasal 363 ke 4e dan 5e KUHP, ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(din)
Bupati Batang Relokasi PKL demi Atasi Banjir dan Macet di Jalan Patimura |
![]() |
---|
Jaga Kelestarian Pesisir, 2.000 Mangrove Avicennia Ditanam di Roban Timur Batang |
![]() |
---|
Pemkab Batang Benahi Jalan Patimura: Drainase Diperbaiki, PKL Direlokasi ke Pasar Batang |
![]() |
---|
Cerita Nelayan Roban Timur Batang : Ruang Tangkap Hilang, Melaut Kian Jauh |
![]() |
---|
DP3AP2KB Batang Siapkan Psikolog Dampingi Ibu Dua Bocah yang Tewas Tenggelam di Pantai Sigandu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.