Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Fakta Baru Dugaan Pelecehan yang Bikin Santriwati di Ungaran Trauma, Pengurus Ponpes Ini Dilaporkan

Muncul fakta baru soal santriwati yang diduga dilecehkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Ungaran, Kabupaten Semarang

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: muslimah
TribunJateng.com/Reza Gustav Pradana
Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra memberikan keterangannya soal laporan dugaan pelecehan terhadap santriwati di Ungaran, Kabupaten Semarang, Rabu (1/3/2023). (TRIBUN JATENG/REZA GUSTAV) 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Muncul fakta baru soal santriwati yang diduga dilecehkan di sebuah pondok pesantren (ponpes) di Ungaran, Kabupaten Semarang.

Pemberitaan sebelumnya, Polres Semarang menerima laporan adanya tindak asusila atau pencabulan terhadap perempuan berusia 16 tahun oleh oknum pengasuh ponpes.

Berdasarkan penuturan Kapolres Semarang, AKBP Achmad Oka Mahendra ketika ditemui Tribunjateng.com di Mapolres Semarang, Rabu (1/3/2023) pagi, pihaknya tengah meminta keterangan dari lima saksi termasuk pelapor maupun terlapor yang terkait pada peristiwa tersebut.

“Laporan yang kami terima, dugaan pencabulan terhadap anak yang dilaporkan oleh saksi S, yang merupakan saudara kandung dari korban N.

Baca juga: Guru Ngaji Cabul Asal Banjarnegara Divonis 18 Tahun Penjara, Terbukti 7 Santri Pria Jadi Korban

Baca juga: Perjuangan Siswa SD di Undaan Kudus ke Sekolah di Tengah Banjir, Naik Perahu: Kalau Jalan Tenggelam

Yang dilaporkan adalah saudara Z yang merupakan oknum pengurus dari salah satu pondok pesantren yang ada di Ungaran Barat,” ungkap AKBP Oka.

Kapolres juga menerangkan, selain meminta keterangan para saksi, polisi juga mengumpulkan alat-alat bukti dugaan pidana.

Beberapa barang yang sudah diamankan polisi, lanjut dia, yaitu seragam, pakaian, alat komunikasi milik korban.

Selain itu, hasil visum dari korban juga telah dilakukan sebagai satu di antara bukti untuk penyidikan polisi.

“Status penyelidikan sudah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Saya janjikan proses ini akan berjalan dengan cepat, apakah alat bukti yang kami miliki sudah kuat untuk meningkatkan status terlapor menjadi tersangka atau belum.

Kami akan objektif dan tindakan penyidikan yang dilakukan akan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas AKBP Oka.

Pemberitaan sebelumnya, pengacara korban, Surya Kusumawardhana mengungkapkan kronologi dari dugaan peristiwa pelecehan seksual yang menimpa santriwati berinisial N (16) tersebut.

Surya mengatakan, pelaku yang diduga pengasuh dari pondok pesantren itu semula meminta korban untuk mengambilkan panci berisi jagung.

Saat mengupas kulit jagung, lanjut dia, pelaku justru membicarakan hal mesum seusai melihat rambut jagung.

“Pelaku diduga bertanya apakah korban memiliki rambut seperti itu atau tidak, kemudian menciumi korban hingga meminta korban memegang alat kelamin pelaku,” ungkapnya, Selasa (28/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved