Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Polda Jateng Bongkar BBM Ilegal Modus 'Ngangsu' di SPBU Sragen dan Kebumen

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jual beli BBM ilegal partai besar dengan modus 'mengangsu' di SPBU

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muslimah

Ia berperan sebagai pemilik gudang penimbunan BBM sekaligus yang memerintahkan dua saksi untuk ngangsu di SPBU.

"Tersangka dikenakan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," jelas Dwi.

Ditreskrimsus mengungkap kasus itu bermula dari melihat truk modifikasi di SPBU 43.543.15, Jalan raya Sruweng, Kabupaten Kebumen, Kamis (26/1/2023).

Polisi menemukan pula barang bukti berupa truk, solar subsidi 619 liter, uang tunai Rp 2,9 juta dan lainnya. 

"Tersangka tidak dapat menunjukkan izin terkait pengakutan maupun penyimpanan bahan bakar tersebut," ucapnya.

Dwi melanjutkan, tersangka di Kebumen telah menjalankan aksinya selama lima bulan.

Mereka dalam satu hari bisa mengambil solar subsidi sebanyak 1.000 liter. 

Modusnya dengan cara berkeliling ke sejumlah SPBU untuk mengisi tangki yang sudah disiapkan dengan cara pembelian berulang, setiap pembelian rata-rata sebesar Rp 500 ribu.

Disamping menentapkan tersangka, polisi memberikan sanksi terhadap SPBU melalui Pertamina supaya memberikan sanski administrasi.

"Sebab operator lalai tidak melihat kendaraan yang ada dengan barcode yang ditunjukan," jelasnya.

Penyaluran BBM ilegal jenis solar tersebut belum terungkap jalur distribusi selanjutnya.

Namun, Dwi mengatakan, BBM disebarkan ke beberapa orang yang membutuhkan misalkan perusahaan.

"Pengangsu akan diberikan ke masing-masing tempat, itu masih kita teliti," katanya. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved