Berita Jateng
Pager Tani Desak Polda Jateng Stop Kriminalisasi 9 Petani dan Pejuang Lingkungan
Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Persatuan Gerakan Rakyat Tani (Pager Tani) Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah kota Semarang, Senin (17/11/2025).
Aksi ini untuk mendesak aparat kepolisian agar tidak memproses hukum secara serampangan terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan dari Kabupaten Pati, Kendal dan Jepara.
"Aksi ini kami lakukan untuk mendesak aparat kepolisian agar menghentikan kriminalisasi terhadap sembilan petani dan pejuang lingkungan dari daerah Kendal, Pati dan Jepara," ungkap Asisten Pengabdi Bantuan Hukum LBH Semarang, Abdul Kholik Rahman kepada Tribunjateng.
Baca juga: Produktivitas Melonjak, Program Petani Bank Mandiri di Kebumen Catat Hasil 8,9 Ton per Hektar
Pager tani merupakan aliansi Organisasi Tani, Organisasi Pejuang Lingkungan, Mahasiswa dan Jaringan Masyarakat Sipil yang berada di Jawa Tengah.
Aksi mereka di kota Semarang menerjunkan sekitar 100 massa aksi terdiri dari petani dari berbagai daerah seperti Kendal, Jepara, Pati dan Kabupaten Batang.
Abdul mengatakan, sembilan petani dan pejuang lingkungan yang dikriminalisasi meliputi tiga pejuang lingkungan di Sumberrejo, Jepara.
Tiga orang tersebut dituding melakukan dalih penghalang-halangan aktivitas tambang sehingga dilaporkan ke Polres Jepara oleh perusahaan tambang, CV Senggol Mekar.
Kasus ini sudah masuk ke tahap penyidikan di meja polisi.
Adapula empat petani di Pundenrejo, Pati, yang dilaporkan ke Polresta Pati oleh perusahaan PT Laju Perdana Indah (PT LPI), dengan dalih petani melalukan pengerusakan tanaman tebu.
Sementara di Dayunan Kendal, terdapat dua petani di laporkan ke Polda Jateng karena dengan dalih penyerobotan lahan.
Laporan itu dilayangkan PT Soekarli.
"Kami mendesak Kapolda Jateng untuk menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan dengan terlapor petani dan pejuang lingkungan yang sedang mempertahankan hak-haknya," ungkapnya.
Menurut Abdul, kriminalisasi ini merupakan pola-pola yang dilakukan oleh perusahaan yang berhadapan dengan warga baik di konflik agraria maupun pertambangan dengan tujuan untuk menggembosi atau melemahkan gerakan.
Ketika gerakan warga atau petani melemah perusahaan bisa dengan gampang merampas tanah rakyat.
"Selain menghadapi kriminalisasi, para warga dari tiga daerah tersebut mendapatkan serangkaian intimidasi yang diduga dilakukan oleh para perusahaan tersebut," ungkapnya.
| Langkah Mandiri 1.000 Keluarga di Pemalang, Tak Bergantung Lagi Program Keluarga Harapan |
|
|---|
| Resmi Dibuka Wagub Taj Yasin, Musorprov KONI Jateng 2025 Tetapkan Sujarwanto sebagai Ketua Baru |
|
|---|
| Seribu Keluarga Lulus Jadi PKH, Gubernur Ahmad Luthfi Dorong Kemandirian Warga |
|
|---|
| Sekda Sumarno Ingatkan Para ASN Merefleksikan diri Dalam Hal Pelayanan |
|
|---|
| 200 Kecelakaan di Jalan Dipicu Truk ODOL, Adi: Pastikan Armada Diservis di Bengkel Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251117_Aliansi-Pager-Tani-di-Semarang_1.jpg)