Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Tak Ingin Dibohongi seperti Kasus Ferdy Sambo, Kapolri Tolak Aduan Teddy Minahasa

"Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo. Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan."

Warta Kota/YULIANTO
Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa saat mengikuti jalannya sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Kamis (2/2/2023). Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti narkotika jenis sabu sitaan seberat lima kilogram. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa sempat mengadu ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal perkara peredaran narkotika jenis sabu yang menjeratnya.

Kapolri menolak aduan tersebut.

Teddy menyampaikan hal itu saat duduk sebagai saksi mahkota dalam sidang dengan terdakwa AKBP Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3/2023).

Baca juga: AKBP Dody: Teddy Minahasa Kirim Surat Ajak Bersekutu Kambing Hitamkan Linda

"Saya langsung menuju kantor Kapolri, saya menghadap beliau akan menjelaskan peristiwa ini," ujar Teddy dalam persidangan.

Teddy mengadu setelah mengetahui anak buahnya, Dody, ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada 12 Oktober 2022.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran Korlantas Polri untuk tidak melakukan tindak penilangan secara manual.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Instagram)

Sebab, Teddy mendapatkan kabar bahwa namanya akan terseret dalam perkara tersebut.

Teddy juga mengaku sempat bertemu istri Dody pada 13 Oktober 2022 sebelum mendatangi Kapolri.

Kala itu, Teddy justru diperintahkan Listyo untuk menghadap ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Pasalnya, Listyo mengaku tak ingin kecolongan lagi seperti kasus Ferdy Sambo yang merekayasa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi tembak-menembak.

"Lalu beliau mengatakan, 'Dinda dimintai keterangan dahulu oleh Propam.

Saya tidak ingin kejadian seperti Sambo.

Saya diberikan informasi yang salah, lalu jadi enggak karu-karuan'," ungkap Teddy menirukan ucapan Listyo.

Atas perintah tersebut, Teddy pun mendatangi kantor Kadiv Propam.

"Dan di situ saya akan dimintai klarifikasi keterangan.

Namun, sebelumnya saya diambil darah, urine, dan rambut," papar Teddy.

 Usai diambil sampel darah, urine, serta rambut, Teddy pun diperiksa oleh Biro Paminal Divisi Propam Polri.

Keesokan harinya, yakni pada 14 Oktober 2022, perkara yang menjeratnya diambil alih oleh penyidik dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Di situ saya langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dinyatakan ditangkap," ucap Teddy.

Kepada penyidik, Teddy juga sempat menyatakan keberatan atas penangkapannya.

Dia menyampaikan, dalam proses penyidikan tidak serta-merta langsung menetapkan seseorang menjadi tersangka.

"Saya juga mengingatkan kepada penyidik bahwa prosedur penyidikan itu tidak ujug-ujug orang dinyatakan sebagai tersangka," tutur Teddy.

Adapun menurut jaksa dalam dakwaannya, Teddy terbukti bekerja sama dengan AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti (Anita) untuk menawarkan, membeli, menjual, dan menjadi perantara penyebaran narkotika.

Narkotika yang dijual itu merupakan hasil penyelundupan barang sitaan seberat lebih dari 5 kilogram.

Dalam persidangan terungkap bahwa Teddy meminta AKBP Dody mengambil sabu itu lalu menggantinya dengan tawas.

Awalnya, Dody sempat menolak.

Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda.

Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba.

Total, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Teddy dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tolak Aduan Teddy Minahasa, Kapolri Disebut Tak Ingin Dikibuli seperti Kasus Ferdy Sambo"

Baca juga: Aib Irjen Teddy Minahasa Dibongkar Linda, Setiap Hari Tidur Bareng Wanita Lain Saat Operasi Narkoba

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved