Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

3 Pemuda Giliran Setubuhi Gadis SMA di Pekalongan, Tiba-tiba Bernafsu Seusai Bantu Tagih Utang

Aksi persetubuhan terhadap pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 01.30.

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/INDRA DWI PURNOMO
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria (kiri) sedang menanyai ketiga tersangka pencabulan di wilayah Kedungwuni, Kecamatan Pekalongan Barat, Senin (6/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Minta tolong ke temannya untuk menagih utang ke mantan pacarnya, seorang pelajar di Kabupaten Pekalongan digilir 3 pemuda di Pertashop Desa Jetaklengkong, Kecamatan Wonopringgo, Kabupaten Pekalongan.

Dari tiga pelaku itu, dua di antaranya merupakan kakak beradik dan satunya adalah penjaga Pertashop.

Ketiga pelaku kini telah ditangkap petugas Satreskrim Polres Pekalongan.

Aksi persetubuhan terhadap pelajar setingkat SMA di Kota Santri ini terjadi pada Senin (27/2/2023) sekira pukul 01.30.

Kapolres Pekalongan, AKBP Arief Fajar Satria mengatakan, ketiga pelaku yang ditangkap itu berinisial AM alias Jambul (21), FAF (19), dan UF (21).

Ketiga tersangka merupakan warga Gembong Barat, Kelurahan Kedungwuni Barat, Kecamatan Kedungwuni.

Baca juga: Wali Kota Pekalongan Bersyukur, Peringatan Isra Miraj Bisa Digelar Lagi: Guna Pertebal Keimanan

Baca juga: Beri Dukungan Bagi Batik Pekalongan, Kemenkumham Jateng Hadiri Inacraft 2023

"Tersangka UF dan FAF merupakan kakak-beradik."

"Korban berinisial NSR (16) warga Kelurahan Kedungwuni, Kecamatan Kedungwuni, Kabupaten Pekalongan," kata AKBP Arief Fajar Satria kepada Tribunjateng.com, Senin (6/3/2023).

Menurut AKBP Arief, kronologi peristiwa ini berawal pada Minggu (26/2/2023) malam.

Saat itu korban yakni NS (16) berencana untuk menagih utang sebesar Rp 300 ribu.

Korban minta diantar kakak-adik yang jadi tersangka untuk menagih ke rumah mantannya.

"Seusai mengantar korban menagih utang ke rumah temannya, tersangka kemudian menawarkan korban untuk diantar pulang."

"Namun, bukan diantar pulang, korban justru diajak nongkrong di warung angkringan hingga tengah malam."

"Ketiganya kemudian menuju ke sebuah Pertashop yang dijaga satu tersangka lainnya."

"Lalu, melakukan hubungan suami istri secara bergiliran," ujarnya.

Baca juga: Selama 2 Bulan Polres Pekalongan Ungkap 17 Kasus, yang Menonjol Persetubuhan Anak dan KDRT

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved