Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Hendak Kabur Melaut, Pemuda yang Cabuli 2 Anak Tetangga di Tegal Dibawa Warga ke Kantor Polisi

Pemuda pengangguran di Kota Tegal yang tega mencabuli dua anak tetangganya kini telah ditahan di Mapolres Tegal Kota. 

|

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76 E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres, ancaman hukumannya 15 tahun penjara," ungkapnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum korban, Jefri Adi Hermanto mengatakan, korban yang sudah melapor baru dua orang, N (6) dan F (7).

Pelaku yang merupakan tetangga sudah beberapa kali mengajak para korban bermain di rumahnya.

Korban diiming-imingi uang jajan Rp 5.000.

"Orangtua korban mengetahui setelah anaknya merasa kesakitan saat buang air kecil. Saat ditanya orangtuanya, korban menyampaikan ajakan dari pelaku dengan istilah dijorokin," katanya. (fba)

Baca juga: Polres Sukoharjo Sita 270 Liter Ciu Jelang Ramadan

Baca juga: UKSW Tuan Rumah 80 Perguruan Tinggi untuk Bimtek Layanan Izin Mahasiswa dan Dosen Asing

Baca juga: Resmi! KUR BRI 2023 Dibuka Bulan Ini, Syarat Baru BPJS Ketenagakerjaan dan Suku Bunga Bertingkat

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Orang Mabuk yang Lakukan Pemukulan Terhadap Pemuda di Tegal Pingen Purbalingga

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved