Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Umroh dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Masyarakat yang mengurus pembuata paspor umrah dan haji khusus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Keme

Editor: m nur huda
Kemenag
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie - Masyarakat yang mengurus pembuata paspor umrah dan haji khusus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kemenag. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Masyarakat yang mengurus pembuata paspor umrah dan haji khusus di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tidak lagi memerlukan rekomendasi dari Kemenag.

Kebijakan baru ini terbit setelah adanya keputusan Ditjen Imigrasi Kemenkumham yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.

Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie mengatakan, pencabutan ini diharapkan bisa mempermudah jemaah umrah maupun haji khusus saat pengurusan paspor.

"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tidak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," kata Anna dalam siaran pers, Senin (6/3/2023).

Kebijakan perlunya rekomendasi dari Kemenag yang sempat berlaku ditujukan untuk alasan pengawasan.

Namun Anna menilai, rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor yang diminta Ditjen Imigrasi itu memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.

“Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus. Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," ujarnya.

Adapun syarat rekomendasi Kemenag diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.

Ketentuan tersebut diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.

Sekitar awal Maret 2017, kata Anna, Ditjen Imigrasi bersurat ke Kemenag, meminta adanya persyaratan tambahan berupa rekomendasi dari Kemenag dalam proses pengurusan paspor jemaah umrah dan haji khusus.

Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor B-7001/DJ.I/Hk.00.5/03/2017 tentang Penambahan Syarat Rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi Pemohon Paspor Ibadah Umrah/Haji Khusus.

Ditjen Imigrasi meminta Kemenag memberitahukan kepada Kankemenag Kabupaten/Kota tentang adanya persyaratan tambahan tersebut agar mereka bisa menindaklanjutinya.

“Edaran Ditjen Imigrasi itu lalu diinformasikan ke Kankemenag Kabupaten/Kota untuk ditindaklanjuti. Karena sudah dicabut, nantinya jemaah umrah dan haji khusus sudah tidak perlu lagi meminta rekomendasi Kemenag. Kita dukung Ditjen Imigrasi tidak lagi persulit jemaah,” jelas Anna.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kini, Urus Paspor Umrah dan Haji Khusus Tak Perlu Lagi Rekomendasi Kemenag

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved