Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Bupati Blora Arief Rohman Usulkan Bus Sekolah, Terkait Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Ke Sekolah

Bupati Blora Arief Rohman usulkan bus sekolah menyikapi adanya surat edaran dari Satlantas Polres Blora terkait larangan pelajar bawa sepeda motor

Penulis: ahmad mustakim | Editor: raka f pujangga
Dok. Humas Prokopim Blora
Bupati Blora Arief Rohman saat memberikan sambutan pada acara musyawarah perencanaan pembangunan kelompok rentan (Musrenbang Keren), perempuan, lansia, anak dan difabel, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (7/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Bupati Blora Arief Rohman merespon dan menyikapi adanya surat edaran dari Satlantas Polres Blora tanggal 2 Februari 2023 TB terkait imbauan larangan pelajar SMP, SMA Sederajat mengendarai motor ke sekolah.

Arief Rohman meminta Dinas Pendidikan Blora untuk mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan dan seluruh pengusaha angkutan serta bus mini.

Hal tersebut agar bisa menjalin kerjasama pengadaan jasa bus sekolah bagi pelajar yang belum diperbolehkan mengendarai motor.

Baca juga: Satlantas Blora Terbitkan Surat Larangan Pelajar Bawa Kendaraan Bermotor ke Sekolah

Hal itu disampaikan dalam acara musyawarah perencanaan pembangunan kelompok rentan (Musrenbang Keren), perempuan, lansia, anak dan difabel, di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Selasa (7/3/2023).

"Menyikapi surat dari Satlantas Polres Blora tentang larangan pelajar yang belum memiliki SIM mengendarai motor ke sekolah. Tolong Dinas Pendidikan bisa sesegera mungkin menggelar rapat bersama dengan para pengusaha angkot dan bus mini," ucap Arief Rohman kepada tribunmuria.com.

"Gandeng Dinas Perhubungan agar angkot dan bus mini yang sepi penumpang bisa ramai lagi khusus untuk pelajar. Konsepnya tolong dimusyawarahkan bersama dengan para Kepala Sekolah dan Komite," sambung Arief Rohman.

Dengan adanya bus sekolah, pihaknya ingin pelajar bisa pergi ke sekolah dengan aman dan lancar.

Tanpa harus melanggar aturan lalu lintas.

"Seperti yang sudah pernah dilakukan SMP Negeri 1 Sambong dengan menggandeng beberapa pemilik bus mini menjadi bus sekolah," terang Arief Rohman.

Baca juga: Bus Sekolah SMK Bagimu Negeriku Semarang Tergelincir di Tol Semarang, 4 Pelajar Perempuan Terluka

Sebelumnya, Satlantas Polres Blora mengeluarkan surat imbauan tentang larangan menggunakan kendaraan bermotor kepada para pelajar yang berangkat maupun pulang sekolah.

Kasat Lantas Polres Blora AKP Noach Hendrik membenarkan edaran surat tertanggal 2 Februari 2023 tersebut.

Yakni ditujukan kepada Kepala Sekolah SMP dan SMA se-kabupaten Blora tersebut.

AKP Noach Hendrik menerangkan, edaran imbauan tersebut bertujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas oleh para pelajar.

"Imbauan ini kita lakukan untuk menekan dan meminimalisir terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pelajar, terutama bagi mereka yang belum memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi)," ucap AKP Noach saat dikonfirmasi, Senin (6/3/2023).

Selain itu, pihaknya menyayangkan sikap orang tua yang memperbolehkan anaknya mengendarai sepeda motor ke sekolah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved