Berita Cilacap
2 Pelaku Pengoplos Gas LPG 3 Kg ke Tabung Gas 12 Kg di Cilacap Ditangkap, Sudah 8 Bulan Beroperasi
Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG pada (28/2) lalu
Penulis: Pingky Setiyo Anggraeni | Editor: muslimah
TRIBUNBANYUMAS.COM, CILACAP - Satreskrim Polresta Cilacap berhasil mengamankan dua pelaku pengoplos gas LPG pada (28/2) lalu.
Pelaku adalah S (54) warga Kesugihan, Cilacap dan N (47) warga Kelurahan Sidakaya, Cilacap Selatan.
Keduanya diamankan pihak kepolisian di kediaman S yang berada di Jalan Madukara, Tritih Wetan, Jeruklegi.
Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto dalam ungkap kasus di Mapolresta Cilacap, Rabu (8/3) kemarin menuturkan bahwa penangkapan pelaku penyalagunaan gas LPG didasari adanya laporan dari masyarakat.
Mendapat laporan itu, pihak kepolisian kemudian mendatangi lokasi dan polisi menemukan adanya aktifitas pengoplosan gas LPG tersebut.
Baca juga: Rian Madura United Sempat Berhenti Napas Setelah Insiden di Laga Kontra PSIS Semarang
Baca juga: Naik Lagi! Daftar Lengkap Harga BBM Seluruh Indonesia Kamis 9 Maret 2023 Cek Harga Jateng
"Kami juga menemukan alat-alat yang diduga digunakan untuk mengoplos gas LPG subsidi 3 kg ke tabung gas 12 kg," tutur Fannky kepada Tribunbanyumas.com.
Alat-alat pengopolosan gas LPG yang ditemukan pihak kepolisian seperti sebuah obeng, satu bungkus segel, potongan jerigen plastik yang dimodifikasi, bak plastik hitam dan handuk bekas.
Kemudian ada 54 buah tabung gas 12 kg, 135 buah tabung gas melon dan buku rekapan.
"Kami juga amankan satu unit mobil bak Carry beserta STNK dan uang Rp2 juta dari tangan pelaku," katanya.
Lebih lanjut, Fannky menjelaskan bahwa pelaku melakukan pengoplosan gas LPG dengan cara memindahkan isi tabung gas 3 kg subsidi pemerintah ke tabung gas ukuran 12 kg.
Dimana selanjutnya gas yang berukuran 12 kg hasil oplosan tersebut dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan.
Dalam sekali oplosan, pelaku membutuhkan 4 buah tabung gas ukuran 3 kg dengan modal Rp 80 ribu saja.
Kemudian gas ukuran 12 kg hasil oplosan itu dijual dengan harga Rp180 ribu - Rp200 ribu di beberapa warung yang berada di wilayah Kabupaten Cilacap.
"Per tabung gas modalnya hanya Rp80 ribu saja, mereka dapat untung sekitar Rp100-Rp180 ribu dan ini sudah berjalan kurang lebih 8 bulan," kata Fannky.
Dalam kurun waktu 8 bulan tersebut, kedua pelaku telah berhasil mendapatkan keuntungan ratusan juta.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kemudian pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 huruf a dan b UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen dan pasal 32 ayat (2) Jo pasal 30 dan pasal 31 UU Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal.
"Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 60 miliar rupiah," pungkasnya. (pnk)
Sosok Mbah Shodiq, Jamaah Haji Tertua dari Cilacap, Usia 98 Tahun, Ini Tipsnya Menjaga Kesehatan |
![]() |
---|
Jalan Kamboja di Kesugihan yang Sempat Viral Didatangi Ganjar Karena Rusak Kini Mulai Dibangun |
![]() |
---|
PMI Cilacap Distribusikan 10.000 Liter Air Bersih Untuk Warga Desa Bojong Kawunganten |
![]() |
---|
Dalam Semalam Cilacap Diguncang Gempa Bumi Dua Kali, Ini Kata BMKG Geofisika Banjarnegara |
![]() |
---|
Jalan Sehat Bersama Forkopimda dan Masyarakat Jadi Puncak Perayaan HUT Ke-25 RSUD Majenang |
![]() |
---|