Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banyumas

Lihat Selimut Anak Tiri Terbuka, Pria di Banyumas Bangkit Nafsunya, Berakhir di Kantor Polisi

 Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53) Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Polresta Banyumas.
Satreskrim Polresta Banyumas saat mengamankan dan memeriksa ZA (53) warga Desa Langgongsari, Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri, Senin (6/3/2023). 

Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan. 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.

Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.

"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jti) 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved