Berita Banyumas
Lihat Selimut Anak Tiri Terbuka, Pria di Banyumas Bangkit Nafsunya, Berakhir di Kantor Polisi
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53) Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jti)
Presiden BEM Unsoed: Ajakan Demo yang Berseliweran di Medsos Bukan dari Mahasiswa |
![]() |
---|
Carry Pikap Terbakar di Sokaraja Banyumas, Sopir Syok Mesin Keluar Asap Disusul Api |
![]() |
---|
Aktifitas Pemkab Banyumas Mulai Pulih Usai Kerusuhan Demo |
![]() |
---|
Dindik Banyumas Imbau Sekolah Pulangkan Siswa Lebih Awal Selama Sepekan |
![]() |
---|
Eigerian Purwokerto Diresmikan, Jadi Rumah Diskusi Puluhan Komunitas di Banyumas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.