Berita Banyumas
Lihat Selimut Anak Tiri Terbuka, Pria di Banyumas Bangkit Nafsunya, Berakhir di Kantor Polisi
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan ZA (53) Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: muslimah
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Satreskrim Polresta Banyumas untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap anak.
Sehingga atas dasar bukti permulaan yang cukup, meningkatkan status terduga pelaku dari saksi menjadi tersangka guna proses lebih lanjut.
"Saat ini pelaku berikut barang bukti kita amankan di kantor Satreskrim Polresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut," ungkapnya.
Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana Persetubuhan terhadap anak atau Kekerasan Seksual.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU No. 35 tahun 2014 Jo UU No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak atau Pasal 6 huruf c UU RI No 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. (jti)
| TKD Dipangkas Rp319 Miliar, Bupati: PAD Banyumas Harus Naik Tanpa Bebani Rakyat |
|
|---|
| Tahapan Seleksi Jabatan Tinggi Pratama Banyumas Rampung, Tiga Nama Terbaik Diumumkan Senin |
|
|---|
| Daftar 22 Objek Wisata Dekat Exit Tol Ajibarang dan Wangon: Curug, Hutan Pinus, hingga Museum Wayang |
|
|---|
| Memperpanjang Napas Energi Hijau untuk Masa Depan |
|
|---|
| Purwokerto-Pejagan Cuma 1 Jam! Intip Progres Terbaru Tol Pejagan-Cilacap, Siap Potong Waktu Tempuh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/sfffggvbrttrdrewdc.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.