Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Tegal

Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu Samar, Pakar Hukum Undip Usulkan Pengawasan Ketat

Bawaslu dinilai harus mengawasi secara tajam terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu.

TRIBUNJATENG/Fajar Bahruddin Achmad
Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Lita Tyesta Addy Listya Wardani saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Tegal bersama OPD dan lurah di Hotel Karlita Tegal, Kamis (9/3/2023). 

TRIBUNJATENG.COM,TEGAL - Dosen Fakultas Hukum Undip Semarang, Dr Lita Tyesta Addy Listya Wardani menilai, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus mengawasi secara tajam terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu. 

Sebab, ada pelanggaran yang menunjukkan keberpihakan ASN pada pasangan calon namun terlihat samar atau tipis. 

Hal itu disampaikannya saat memaparkan materi dalam rapat koordinasi Bawaslu Kota Tegal bersama OPD dan lurah untuk mewujudkan netralitas ASN pada Pemilu 2024 di Hotel Karlita Tegal, Kamis (9/3/2023).

Baca juga: Bawaslu Karanganyar Lakukan Uji Petik Tahapan Coklit, Temukan Adanya Malprosedur

Pada kesempatan itu, Lita memaparkan, potensi pelanggaran Pemilu yang rentan melibatkan ASN, terutama saat calon kepala daerah adalah incumbent atau pertahana. 

Seperti kampanye dengan mengerahkan ASN

Kemudian kampanye dengan menggunakan fasilitas umum yang merupakan dibeli memakai uang negara. 

"Jadi bapak ibu ASN harus mampu memilah, harus berani melarang itu tidak boleh.

Sebagai anak buah atau staf memang tidak enak, tapi itu yang harus bapak ibu kuatkan, bahwa ada aturannya," katanya. 

Lita berpesan, Bawaslu harus benar-benar memiliki mata yang tajam untuk melihat pelanggaran terkait netralitas ASN

Sebab ia menilai, ada pelanggaran yang terlihat samar atau tipis. 

Baca juga: Baliho Caleg dan Parpol Mulai Menjamur di Salatiga, Bawaslu: Belum Ada Payung Hukum untuk Penegakan

Seperti pembuatan keputusan atau tindakan yang akan menguntungkan satu pasangan calon. 

Termasuk kegiatan yang ternyata memiliki keberpihakan terhadap satu pasang calon. 

"Itu memang tipis, makannya memang Bawaslu harus benar-benar matanya tajam. Apakah ini termasuk pelanggaran terkait netralitas ASN atau bukan," pesannya. 

Dalam kesempatan itu juga dipaparkan pelangaran netralitas ASN pada Pilkada 2020 berdasarkan data Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Ada sebanyak 917 pelanggaran.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved