Berita Semarang
Polah Tak Biasa Maling di Semarang, Berlagak Mau Pinjami Uang hingga Minta Korban Tabur Garam
Ada-ada saja polah maling di Semarang ini. Untuk melancarkan aksinya, ia menyuruh korban menaburkan garam di sekitar rumah
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ada-ada saja polah maling di Semarang ini.
Untuk melancarkan aksinya, ia menyuruh korban menaburkan garam di sekitar rumah.
Setelah ia tertangkap baru diketahui kalau hal itu memang sekedar tipu-tipu.
Ia bahkan sempat menjanjikan pinjaman Rp 50 juta kepada korban.
Baca juga: Cerita Sebelum Siswa SMA Tewas Dibacok, Tergeletak Bersimbah Darah, Euway Menghampiri Ajak Syahadat
Baca juga: Fakta Lengkap Rekonstruksi Mario Aniaya David, AG Tak Mau Memberikan Pahanya untuk Menyangga Korban
Berikut cerita lengkapnya.
Maling di Semarang, Kekes Kristanto (49) berpura-pura mendatangi rumah korban Sumardi (68) di Kalicari, Pedurungan, untuk meminjami uang Rp 50 juta.
Pelaku kemudian menyuruh korban menabur garam di sekitar rumahnya agar rezeki lancar, Minggu (12/2/2023).
Akan tetapi saat korban mengambil garam ke dapur, pelaku melancarkan aksi pencurian dengan mengambil dompet berisi Rp 7 juta dan satu handphone.
“Pelaku menawari korban untuk menyebar garam di jalan agar usahanya bisa laris dan lancar,” kata Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Lumbantoruan saat konferensi pers di kantornya, Jumat (10/3/2023).
Donny mengatakan pelaku menawarkan pinjaman utang Rp 50 juta dengan angsuran bebas.
Namun harus ada uang masuk yang dibayarkan setiap bulannya dengan jangka waktu tidak terbatas.
“Korban tergiur rayuan pelaku karena rencananya pinjaman akan digunakan untuk membangun rumah dan membuka toko kelontong,” katanya.
Saat korban hendak memberi uang, pelaku berlagak seolah menolak uang tersebut.
Kemudian uang disimpan kembali oleh korban di sebuah donpet dan diletakkan di depan televisi di ruang tamu.
“Setelah berhasil mengelabui korban dengan cara menyuruh menyebar garam di jalan, pelaku mengambil dompet dan HP korban lalu pergi meninggalkan rumahnya,” ungkap Donny.
Polrestabes Semarang kemudian berhasil mengamankan pelaku pada (14/2/2023) saat berada di Hotel Griya Tentrem tanpa ada perlawanan.
“Pasal yang disangkakan adalah pasal 362 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun,” jelasnya.
Sementara saat ditanya awak media mengenai alasannya meminta penaburan garam, pelaku mengaku hanya sebagai tipu muslihat semata.
Pelaku juga menyebut kenal korban dari platform judi online.
“Ya itu buat tipu-tipu aja, untuk mengalihkan aja. Uang untuk keluarga, sebagian sudah dipakai,” kata Kekes. (Kompas.com)
Belasan Warga Jateng Dikriminalisasi, Berikut Kasusnya |
![]() |
---|
Penumpang Kereta Bersubsidi di Daop 4 Semarang Meroket, Naik Hampir 50 Persen! |
![]() |
---|
Kepala Disdik Kota Semarang Bereaksi, Kunjungi Rumah Bocah SD yang Viral Lewati Sungai ke Sekolah |
![]() |
---|
Masih Ada Kasus Ijazah Ditahan Perusahaan di Semarang, Kepala Disnakar: Kami Tindaklanjuti |
![]() |
---|
Dikembangkan di Semarang, Potensi Produksi Padi Biosalin Bisa Capai 126 Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.