Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Kronologi Pembunuhan di Jalan Lingkar Demak, Dipicu Saling Tatap Karena Salah Masuk Tempat Karaoke

Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti terkait ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda, di Mapolres Demak. 

"Saya pukuli bareng teman-teman, terus korban sempat lari keatas. Ketika mau pulang bertemu kembali dengan korban dan saya dengan teman teman kembali menginjak-injak korban," kata Fauzan.

Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, terjerat tindak pidana dimuka umum secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana.

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved