Berita Demak
Kronologi Pembunuhan di Jalan Lingkar Demak, Dipicu Saling Tatap Karena Salah Masuk Tempat Karaoke
Polres Demak mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda setelah karaoke di bawah jembatan jalan lingkar Demak.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA.
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menunjukkan barang bukti terkait ungkap kasus pembunuhan yang dilakukan gerombolan pemuda, di Mapolres Demak.
"Saya pukuli bareng teman-teman, terus korban sempat lari keatas. Ketika mau pulang bertemu kembali dengan korban dan saya dengan teman teman kembali menginjak-injak korban," kata Fauzan.
Atas tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, terjerat tindak pidana dimuka umum secara bersama - sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (2) ke 3 dan atau Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 338 KUHPidana.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara. (Ito)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait:#Berita Demak
Bupati Demak Enggan Hadirkan Artis di Acara HUT RI ke 80, Eisti'anah: Tidak Elok Jika Berlebihan |
![]() |
---|
Harapan Baru Petani Demak, Normalisasi Sungai Pulihkan 450 Hektare Sawah yang Lama Terendam Banjir |
![]() |
---|
Warga Mranggen Desak Pemkab Demak Sediakan Unit Damkar, Selama Ini Tunggu dari Semarang |
![]() |
---|
Bantuan RTLH Demak 2026 Naik Jadi Rp20 Juta per Penerima, Bupati: Ada yang Potong Laporkan ke Saya |
![]() |
---|
Revolusi Literasi di Demak: Kini Bisa Pinjam Buku Secara Digital Lewat Aplikasi iDemak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.