Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Sragen

3 PNS Usulan BKPSDM Sragen Belum Bisa Naik Pangkat, Penyebabnya Karena Ini

BKPSDM Kabupaten Sragen mengajukan 552 PNS untuk naik pangkat, namun terealisasi hanya 549 orang atau 99,3 persen.

TRIBUN JATENG/MAHFIRA PUTRI MAULANI
Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati secara simbolis menyerahkan SK kenaikan pangkat kepada PNS di Gedung Kartini Sragen, Rabu (15/3/2023) 

TRIBUNJATENG.COM, SRAGEN – 549 Aparatur Sipil Negara (ASN) dari golongan 1 hingga 4 di Kabupaten Sragen menerima Surat Keterangan (SK) kenaikan pangkat.

Penyerahan SK itu diberikan secara simbolis oleh Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati di Gedung Kartini Sragen, Rabu (15/3/2023).

Salah satu ASN yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut ialah suami Bupati Sragen, dr Akbar Zulkifli Oesman.

Akbar berhalangan hadir karena sedang praktik dokter di rumah sakit.

Baca juga: Dies Natalis, UNS Lakukan Pengabdian di Desa Banyurip Jenar Sragen

Kepala BKPSDM Kabupaten Sragen, Kurniawan Sukowati mengatakan, SK kenaikan pangkat ini per periode April 2023.

Dia mengatakan, ada 549 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat.

Dengan rincian Golongan 1 sebanyak 2 orang, Golongan II ada 112 orang, 376 orang Golongan III, Golongan IV A sampai IV C sebanyak 47 orang, sedangkan Golongan IV C ke atas ada 12 orang.

Sebelumnya, Kurniawan mengatakan, pihaknya mengajukan 552 PNS untuk naik pangkat, namun terealisasi hanya 549 orang atau 99,3 persen.

Ada 3 PNS yang tidak jadi naik pangkat.

"Dari usulan kami ada sisa 3 orang karena yang PNS tersebut tidak memenuhi syarat."

"Seperti yang bersangkutan belum mempunyai sertifikasi dan lainnya," kata Kurniawan kepada Tribunjateng.com, Rabu (15/3/2023).

Baca juga: Angka Stunting di Sragen Naik16,8 Persen, Jadi Perhatian Serius Ganjar Pranowo di Musrenbangwil

Dia mengatakan, gaji ASN ini akan langsung menyesuaikan pada April 2023 sesuai dengan kepangkatan yang baru.

Dia menegaskan, proses kenaikan pangkat sama sekali tidak dipungut biaya.

Sehingga jika ada yang dipungut biaya untuk kepegawaian baik SK kenaikan pangkat ataupun layanan kepegawaian yang lain pihaknya memastikan bukan berasal dari BKPSDM.

"Setelah menerima kenaikan pangkat segera koordinasi dengan Simpeg masing-masing OPD untuk segera mengupload ke dalam aplikasi."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved