Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Alasan Belasan WNA Tinggal di Jateng Dipulangkan Paksa ke Negaranya

Belasan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah telah dipulangkan. Namun ada juga WNA yang masih disidangkan.

Kompas.com/Istimewa
Ilustrasi WNA 

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Belasan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Jawa Tengah telah dipulangkan.

Namun ada juga WNA yang masih disidangkan karena memberikan keterangan palsu.

Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Wishnu Daru Fajar menuturkan belasan warga negara asing (WNA) yang dipulangkan rata-rata melakukan pelanggaran terkait masa tinggal. 

Baca juga: Musrenbangwil di Batang, Wali Kota Pekalongan: Usulan Kami Masih Menyoal Penurunan Tanah

Baca juga: Bawaslu Blora Ajak Masyarakat Untuk Awasi dan Pastikan Kualitas Penyelanggaraan Pemilu 2024

Baca juga: Neraca Perdagangan RI Februari 2023 Surplus 5,48 Miliar Dollar AS

Tidak hanya itu ada satu warga negara Prancis yang sedang di proses di pengadilan terkait pemberian keterangan palsu terkait izin tinggal.

"WNA yang dipulangkan ada yang dari Cina, Malaysia," tuturnya, Rabu (15/3/2023).

Menurutnya, WNA yang dipulangkan izin tinggalnya untuk wisata maupun mengunjungi keluarga.

Pelanggaran yang diperbuat bukan merupakan pelanggaran berat.

"Cuma ada satu dari Prancis yang memberikan keterangan palsu," tuturnya.

Terkait pengungsi, Ia mengatakan saat ini telah dikeluarkan semua dari Jawa Tengah. Pengungsi tersebut telah dipindahkan di provinsi lain.

"Deteni yang ada di Jateng rata-rata melakukan pelanggaran imigrasi, dan telah selesai menjalani hukuman pemasyarakatan menunggu proses pulang. Ada juga yang tidak memiliki kewarganegaraan," ujar dia.  (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved