Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Jokowi Perintahkan Buru Importir Barang Bekas Ilegal

Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas.

Editor: m nur huda
Setpres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri terus mengalami kontraksi sejak 2022. Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.

Namun, maraknya impor pakaian bekas secara ilegal memperparah performa industri itu. Hal itupun menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas.

"Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu," katanya, usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Menurut dia, peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.

“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tukasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya sudah mendapat perintah langsung dari Presiden untuk segera menangani hal tersebut.

"Tadi sudah ada perintah dari bapak Presiden, nanti kita bentuk tim, dan yang paling penting dari Aparat Penegak Hukum (APH). Caranya akan banyak nanti. Kami akan bicarakan lebih lanjut nanti," tandasnya.

Ia menyebut, pemerintah mendukung dan memiliki kepentingan besar untuk industri.

"Bukan hanya pakaian bekas, tetapi yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh. Isunya bukan sirkular ekonomi dan lingkungan, tetapi kalau dia impor barang bekas, apapun itu, baju maupun sepatu, itu tidak boleh terjadi, kita harus stop," ucapnya. 

E-commerce

Agus menegaskan, Kemenperin saat ini fokus akan menangani hal itu, terlebih dalam menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. "Di e-commerce juga tentu tidak boleh (menjual pakaian bekas-Red)," paparnya.

Adapun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) juga melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial. Menkop-UKM, Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.

"Kalau itu ada di e-commerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (13/3).

Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022.

Namun, Kemendag mengaku kesulitan dalam mengendalikan masuknya impor pakaian bekas. Hal itu menyusul kendala yang ditemui dalam upaya menutup pintu bisnis tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved