Berita Nasional
Jokowi Perintahkan Buru Importir Barang Bekas Ilegal
Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) dalam negeri terus mengalami kontraksi sejak 2022. Berdasarkan survei Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada Februari 2023, kondisi ekonomi global menjadi faktor utama kemerosotan kinerja TPT.
Namun, maraknya impor pakaian bekas secara ilegal memperparah performa industri itu. Hal itupun menjadi perhatian serius pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memerintahkan berbagai pihak untuk segera menindak para importir barang bekas.
"Sudah saya perintahkan untuk cari betul, dan ini sudah sehari, dua hari, sudah banyak yang ketemu," katanya, usai acara pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 di Istora Senayan, Jakarta, Rabu (15/3/2023).
Menurut dia, peredaran pakaian bekas dari luar negeri telah mengganggu industri tekstil Indonesia.
“Itu mengganggu industri tekstil di dalam negeri. Sangat mengganggu. Yang namanya impor pakaian bekas, mengganggu, sangat mengganggu industri dalam negeri kita,” tukasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan, pihaknya sudah mendapat perintah langsung dari Presiden untuk segera menangani hal tersebut.
"Tadi sudah ada perintah dari bapak Presiden, nanti kita bentuk tim, dan yang paling penting dari Aparat Penegak Hukum (APH). Caranya akan banyak nanti. Kami akan bicarakan lebih lanjut nanti," tandasnya.
Ia menyebut, pemerintah mendukung dan memiliki kepentingan besar untuk industri.
"Bukan hanya pakaian bekas, tetapi yang bekas-bekas itu kalau impor tidak boleh. Isunya bukan sirkular ekonomi dan lingkungan, tetapi kalau dia impor barang bekas, apapun itu, baju maupun sepatu, itu tidak boleh terjadi, kita harus stop," ucapnya.
E-commerce
Agus menegaskan, Kemenperin saat ini fokus akan menangani hal itu, terlebih dalam menjaga keberlangsungan industri tekstil dalam negeri. "Di e-commerce juga tentu tidak boleh (menjual pakaian bekas-Red)," paparnya.
Adapun, Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop-UKM) juga melarang penjualan pakaian bekas impor di e-commerce dan media sosial. Menkop-UKM, Teten Masduki mengatakan, penanganan yang lebih terukur dilakukan di e-commerce untuk melarang penjualan produk pakaian bekas impor.
"Kalau itu ada di e-commerce akan kami tegur, tapi kalau di media sosial susah," ujarnya, dalam konferensi pers, Senin (13/3).
Adapun, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah melarang impor pakaian bekas. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 18/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 40/2022.
Namun, Kemendag mengaku kesulitan dalam mengendalikan masuknya impor pakaian bekas. Hal itu menyusul kendala yang ditemui dalam upaya menutup pintu bisnis tersebut.
Pelaksana Tugas (PLT) Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang mengatakan, pihaknya kesulitan menindak pelaku bisnis pakaian bekas impor, karena dilakukan pada jalur-jalur yang tidak dijaga oleh petugas.
"Kesulitan yang dialami dalam menertibkan lalu lintas jual beli pakaian bekas, karena impornya dilakukan secara ilegal melalui jalur-jalur tertentu di luar pengawasan petugas di lapangan," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Senin (13/3).
Saat ini, menurut dia, Kemendag bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menelusuri jalur ilegal masuknya pakaian bekas impor tersebut. Selain itu, ia berharap masyarakat dapat memberikan informasi apabila mengetahui adanya pakaian bekas impor tersebut.
"Untuk dilakukan tindakan sesuai dengan peraturan/perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Sementara, Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun telah melakukan 44 penindakan per Februari 2023 terhadap masuknya pakaian bekas ke Indonesia. Dari 44 penindakan tersebut DJBC telah mengamankan 1.700 bal baju bekas. (Tribunnews/Lita Febriani/tribun jateng cetak)
Kemenham Jateng-DIY Pantau Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis di SD Negeri 5 Kotagede |
![]() |
---|
Tim DVI: Jenazah Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sulit Teridentifikasi |
![]() |
---|
Keracunan Massal di SDN Ungaran 01, KemenHAM Jateng Lakukan Pemantauan Pemenuhan HAM Program MBG |
![]() |
---|
14 Orang Tewas dan 49 Masih Dicari di Reruntuhan Ponpes Al Khoziny |
![]() |
---|
5 Oktober Hari TNI: 80 Tahun Mengabdi untuk Negeri, Simak Sejarah dan Maknanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.