Pemilu 2024
KPU Jepara Minta Pengurus Parpol Tidak Memasang Bendera Partai di Sembarang Tempat
Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang. Semakin dekatnya tahapan kampanye itu
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNMURIA.COM, JEPARA-Masa kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 24 November 2023 mendatang. Semakin dekatnya tahapan kampanye itu, KPU Kabupaten Jepara menggelar rapat koordinasi sekaligus sosialisasi tahapan kampanye kepada pengurus partai politik dan pihak-pihak terkait.
Pihaknya telah mendapat pertanyaan dari masyarakat terkait keberadaa bendera partai politik yang terpasang di sejumlah tempat. Rapat itu juga sekaligus menjawav pertanyaan dari masyarakat tentang keberadaan bendera parpol.
Menanggapi hal itu, Ketua KPU Kabupaten Jepara Subchan Zuhri mengatakan pemasangan bendera parta diperolehkan, tapi tidak bisa dipasang di sembarang tempat.
“Parpol memang sudah boleh pasang bendera partai masing-masing. Tetapi pemasangan bendera tidak boleh asal pasang di tempat yang terlarang,” ujarnya, Jumat (17/3/2023).
Saat ini, kata Ketua KPU Jepara, sejumlah partai telah memasang bendera yang memuat gambar logo partai dan nomor urut di sejumlah tempat fasilitas umum, seperti di samping kanan atau kiri jembatan.
Pemasangan itu juga melanggar peraturan daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan atau Perda K3.
Untuk itu, Subchan berharap saat ini partai peserta pemilu dapat memedomani ketentuan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk jadwal kampanye.
“Di dalam ketentuan, dalam pemasangan alat peraga kampanye, peserta pemilu mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat," imbuhnya.
Menurutnya, pemasangan bendera parpol di Kabupaten Jepara juga mempertimbangkan keindahan kota. Apalagi Kota Ukir baru saja mendapat penghargaan Adipura Kencana. Untuk itu dia meminta semua pihak menjaga keindahan dan kebersihan Kabupaten Jepara.
Lebih lanjut, dia menyampaikan peserta Pemilu 2024 wajib mengetahui hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan sebelum masa kampanye dimulai pada akhir tahun ini. Regulasi yang mengatur pelaksanaan kampanye masih sama dengan pemilu 2019, yakni diatur dalam peraturan KPU Nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah dalam Peraturan KPU Nomor 33 tahun 2018.
“Karena regulasinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu, ini sebenarnya kita hanya mereview saja. Barang kali ada sebagian yang sudah lupa. Namun juga peserta pemilu ini kan sebagian juga ada yang baru,” tambahnya.
Dalam ketentuan Peraturan KPU tentang kampanye tersebut, Subchan menjelaskan, sebelum masuk masa kampanye, yakni dimulai tanggal 28 November 2023, parpol peserta pemilu sebenarnya tidak diperbolehkan kampanye. Hal ini tertuang dalam pasal 25 ayat (1) PKPU Nomor 33 tahun 2018.
Saat ini, kata Subchan, partai politik hanya diperbolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik dengan metode pemasangan bendera partai politik dan nomor urutnya, serta mengadakan kegiatan pertemuan terbatas dengan memberitahukan kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
Baca juga: Not Pianika Melambai Lambai Nyiur di Pantai, Tanah Airku Indonesia
Baca juga: Chord dan Kunci Gitar Juicy Luicy H-5 Sebelum Kau Terikat Cinta Dalam Lengannya
Baca juga: Lirik Lagu Nyaman Tak Cukup Raisa
Baca juga: Pendaftaran Beasiswa KIP Kuliah UIN Walisongo Dibuka, Simak Tanggal dan Persyaratannya
Membaca Ulang Partisipasi Pemilih pada Pemilu Tahun 2024: Antara Antusiasme Elektoral dan Kejenuhan |
![]() |
---|
Inilah Sosok Rizqi Iskandar Muda Anggota DPRD Jawa Tengah Termuda Asal Batang, Dilantik Bareng Ayah |
![]() |
---|
Kisah Happy Franz Haloho, Dilantik Jadi Anggota DPRD 2024-2029 Meski Hanya Modal 94 Suara |
![]() |
---|
2 Caleg PDIP Ancam Kepung Gedung DPRD Karanganyar, Jika Tak Dilantik Sebagai Wakil Rakyat |
![]() |
---|
Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.